Susul Perindo Malra, Gerindra : Kami Tidak Terlibat Koalisi 10 Parpol

DPC Partai Gerakan Indonesia Raya resmi mengeluarkan pernyataan sikap tak terlibat koalisi 10 partai

Langgur, Dharapos.com
– Setelah pimpinan DPD Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) angkat bicara soal koalisi 10 parpol yang mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa hari lalu, kini giliran partai lainnya melakukan hal yang sama.

DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Malra secara resmi mengeluarkan pernyataan tidak terlibat atau tidak mengetahui tentang manuver kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Pimpinan Parpol Malra Peduli keadilan.

Sekertaris Partai Gerindra Malra Basti Renjaan dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui tentang Koalisi 10 parpol tersebut.

“Gerindra secara organisasi punya aturan main atau ada AD/ART yang mengatur tentang partai politik ini, bukan semena-mena membawa nama partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan semua pengurus, sekalipun itu adalah ketua partai,” tegasnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Kemudian, dalam AD/ART Partai Gerindra pasal 7 ayat 30 tentang koalisi dijelaskan secara detail bahwa koalisi dilakukan secara permanen, dan tingkat DPC tidak serta merta melakukan itu tanpa persetujuan dari DPP dan DPD.

“Harus ada rekomendasi yang diberikan oleh DPP dan DPD Partai Gerindra, kemudian DPC melanjutkan dengan surat rekomendasi yang diberikan kepada organisasi atau kelompok dalam koalisi tersebut, bukan serta merta main gabung saja begitu,” cetusnya.

Basti memastikan bahwa secara organisasi, pihaknya bersama seluruh DPC Gerindra Malra akan menyurati DPP dan DPD agar persoalan ini ditindaklanjuti.

“Karena sudah melanggar atau mencederai aturan organisasi,” pungkasnya.

Momen yang sama, Ketua Fraksi Gerindra Willy Lefteuw menyampaikan bahwa secara resmi suara partainya di DPRD Malra menerima LKPJ APBD 2020 dan dinyatakan sah.

Lefteuw menjelaskan bahwa dalam LKPJ APBD tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi diatur dalam UUD 1945 pasal 22 d dimana negara memberikan ruang kepada BPK untuk menghitung tentang kerugian negara.

“Landasan hukum inilah yang menjadi dasar bagi Fraksi Gerindra sehingga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari lembaga lain, melainkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Lefteuw menilai koalisi ini sudah melangkah terlalu jauh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Rancangan Umum Pengadaan (RUP) yang dikeluarkan oleh BPK itulah yang dipakai secara sah.

“Jadi apa yang mereka lakukan saat ini adalah ilegal diluar kewenangan mereka. Kita tahu persis bahwa RUP yang dikeluarkan oleh BPK itu sah dimata hukum, Lagian lembaga Legislatif tidak punya kewenangan untuk audit keuangan daerah. Jika ada kerugian ya itu diserahkan ke lembaga yang punya hak dan wewenang,” nilainya.

Menurutnya, SP3 yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, sebagaimana sesuai pasal 77 KUHP bahwa yang bisa membatalkan itu hanyalah melalui pra peradilan.

Sebagaimana dalam pasal 77 tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa, dan memutus, melakukan penangkapan, penahanan sah tidaknya penyidikan dan penuntutan.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka jalur tempuhnya adalah Pra Peradilan, namun yang terjadi saat ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan membentuk koalisi dan mengatasnamakan 10 Partai Koalisi, kemudian seakan-akan mendesak pihak Pengadilan kemudian menjust saudara Bupati dan kroni-kroninya telah melakukan pelanggaran terhadap dana Covid 19,” herannya.

Disinggung persoalan Partai Gerindra menerima laporan LKPJ APBD 2020 tapi pada kenyataan Ketua partai juga termasuk bagian dalam 10 partai Koalisi, Ketua Fraksi sampaikan bahwa yang dilakukan adalah oknum pribadi ketua bukan, atas nama DPC Partai Gerindra.

“Jadi, berkaitan dengan itu, ketua Fraksi menjelaskan bahwa selaku perpanjangan tangan dari partai di DPRD maka Fraksi Gerindra akan menyerahkan kembali ke DPC untuk mengambil langka-langka selanjutnya demi menjaga nama baik partai ini kedepan,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: