DPMPTSP Gelar Sosialisasi KPM Bagi Pelaku Usaha di Malra

Giat sosialisasi bertempat di Hotel Suita Langgur, Senin (18/10/2021)
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah  Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui DPMPTSP setempat menggelar sosialisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi pelaku usaha di wilayah itu.

Giat bertempat di Hotel Suita Langgur, Senin (18/10/2021) dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Afan B. Ifat, S.STP mewakili Bupati M. Thaher Hanubun.

Bupati dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli, menjelaskan giat sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai amanat Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan tindakan administratif yang dapat dilakukan oleh Lembaga OSS.

Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan agar upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat serta percepatan proyek strategis nasional.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya lebih khusus di Kabupaten Maluku Tenggara yang dapat menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil,” urainya.

Diakui Bupati, persoalan investasi senantiasa menjadi perhatian Pemerintah pusat untuk mendorong bertumbuhnya perekonomian di daerah.

Untuk itu, ia  menghimbau kepada jajarannya khususnya OPD Teknis Pelayanan Perizinan agar memperhatikan persoalan yang menghambat investasi dan dapat memberikan pengetahuan secara maksimal kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan investasinya.

“Saya juga telah mendorong seluruh OPD di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menciptakan inovasi dibidangnya, agar pelayanan di masyarakat menjadi momen penting untuk diperhatikan agar tercapai pelayanan yang semakin baik, cepat dan transparan,” tandasnya.

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha yang dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Malra.

Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari para pengusaha dan berjalan selama satu hari.

Sejumlah pemateri dihadirkan, diantaranya dari Bagian Hukum Setda Malra, Kepala UPTD, Kepala BPJS ketenagakerjaan Tual - Malra, serta Dukcapil setempat.

Sosialisasi ditutup Kepala DPMPTSP Malra Sara Far-far.

(dp-52)

Label: