Ini Penjelasan Kadis LH Maluku Soal Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 di Suli

Ilustrasi Limbah Industri Medis / Foto : Istimewa

Ambon, Dharapos.com
- Terkait dengan pemberitaan soal penolakan warga desa Negeri Suli terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku Roy Syauta angkat bicara.

Lewat pers rilis yang diterima media ini, Rabu (27/10/2021), Syauta menegaskan rencana Pemda Maluku untuk membangun fasilitas pengolahan limbah B3 medis berupa insenerator.

“Jadi bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA, red),” tegasnya.

Dijelaskan Syauta, dari prinsip kerja dan cara pengoperasiannya tentu keduanya sangat berbeda.

"Insenerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash)," terangnya.

Sementara, TPA adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah.

Lanjut Syauta, pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 ini sangat penting mengingat tingginya kasus positif Covid-19  yang sudah pasti terjadi peningkatan limbah B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban, tissue, dan plastik makanan dan minuman.

Kemudian, pembungkus makanan dan minuman bekas pasien, alat suntik kantong infus, baju alat pelindung diri serta kemasan dan obat bekas dari fasiltaas kesehatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Syauta juga menyampaikan, tujuan pembangunan fasilitas ini agar tidak terjadi penularan virus Covid-19 melalui limbah B3.

"Jadi, mengingat Provinsi Maluku tidak memiliki insenerator dengan kapasitas memadai untuk pengolahan limbah serta kondisi wilayahnya terdiri dari pulau-pulau kecil yang rentan terhadap pencarian dan jauh dari pusat pengolahan yang berada di pulau Jawa maka pemerintah pusat memprioritaskan Maluku untuk pembangunan fasilitas tersebut," jelasnya.

Syauta menambahkan, pembangunan fasilitas pengolahan limbah di Negeri Suli telah sesuai dengan amanat lampiran 1 Peraruran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 04 Tahun 2021, yang mana untuk kegiatan pembangunannya, limbah medis B3 termasuk dalam jenis kegiatan konstruksi bangunan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup ( UPL).

Selain itu, Syauta juga membantah bahwa Pemda tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat negeri Suli terkait pmbangunan fasilitas pengolahan limbah ini.

"Pada tanggal 24 Juli 2021 Dinas lingkungan Hidup Provinsi Maluku melakukan sosialisasi ,tetapi dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), undangan dibatasi hanya bagi perwakilan masyarakat yang berdekatan dengan calon lokasi pembangunan. Harapannya agar informasi ini diteruskan dan disampaikan kepada masyarakat Suli lainnya," bebernya.

Selain itu, terkait masalah lahan, Syauta menjelaskan pada awalnya sesuai kesepakatan Pemda Maluku dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2020 telah sepakat lahan guna pembangunam fasilitas tersebut di Desa Wayame, kota Ambon.

Pemda Maluku juga pada awal 2021 telah memproses pembebasan lahan dan baru sampai pada tahap pendataan dan pengukuran. Namun pemilik lahan meninggal dunia.

"Dengan demikian Pemda Maluku belum dapat melakukan pembebasan sehingga belum sah menguasai lahan tersebut. Oleh karena itu, Pemda Maluku wajib mencari lahan baru dan ditemukan di negeri Suli, ini tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Soal kajian akademik yang di buat oleh Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku Syauta, menyampaikan jika hal tersebut tidak didasari kajian ilmiah.

"Ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori - teori yang dipakai konteksnya pembangunan TPA. Sementara pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 medis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menggunakan insenerator yang secara sistem, mekanisme pengolahan dan pengoperasiannya sangat berbeda," pungkasnya.

(dp-19)

Label: