Polisi Musnahkan 60 Liter Miras Tradisional, Pelaku Tak Ditahan


Ambon, Dharapos.com
- Sebanyak 60 liter minuman keras (Miras) tradisional berhasil disita Polisi, dalam giat razia Satuan Polairud Resta Ambon, Senin (11/10/2021).

Giat ini bertujuan menciptakan situasi keamanaan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polresta Ambon.

Dalam giat kali ini, dipimpin PS Kasub-Idik Sat Polairud Resta Ambon, didampinggi dua personil Polairud Resta Ambon. di depan Pos Airud Tulehu, Maluku Tengah, Pulau Ambon, Senin (11/10/2021) langsung membuahkan hasil.

Sebanyak 60 liter miras jenis sopi berhasil disita dari Ricky Latue (38), warga Mornateng, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

"Puluhan liter miras tersebut dikemas oleh Latue dalam 3 karton bimoli dengan ukuran per karton 20 liter," rilis Kasubag Humas Polresta Ambon Pp Lease, Izack Leatemia. 

Selanjutnya, barang bukti miras tersebut langsung dimusnakan di depan pos Airud yang juga disaksikan sang pemiliknya.

Kemudian untuk Pemilik Sopi, diberikan arahan untuk tidak membawa, menjual dan mengkomsumsi miras di wilayah hukum Polresta Ambon.

"Giat razia minuman keras selesai pukul 13.00 WIT, berjalan dengan aman, tertib dan lancar,“ pungkasnya.

(dp-20)

Label: