Sidang Alat Bukti Perkara SMA Tayando, Saksi : MoU Ditandatangani Oktober 2008

Tahapan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan sengketa alat bukti perkara korupsi SMA Tayando Tual di PN Ambon, Jumat (1/10/2021)

Ambon, Dharapos.com
- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual, Jumat (1/10/2021).

Agenda sidang kali ini menggali keterangan saksi yang dihadirkan pemohon masing-masing BA. Jamlay dan Saifudin Nuhuyanan.

Termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Sidang sendiri berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, gedung Pengadilan Negeri Ambon, yang dimulai pukul 14.00 Wit.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Majelis Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim Komisioner langsung pada pokok acara.

BA. Jamlaay selaku saksi kemudian dipersilahkan untuk mengambil tempat dan ditanya kesediaannya untuk bersaksi. Setelah menyatakan bersedia, saksi kemudian diambil sumpahnya oleh Hakim M. Kamil Fuad, ST.

Dalam kesaksiannya BA Jamlaay menuturkan tahapan proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual dimulai saat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menyurati secara resmi Wali Kota Tual dengan nomor surat : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008.

Dimana perihal dalam surat tersebut yaitu pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Surat itu ditandatangani sendiri oleh BA Jamlaay, yang kala itu menjabat sebagai Kasubdin Dikmenti Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas nama Kepala Dinas.

Setelah itu, barulah panitia pembangunan diutus ke Ambon untuk menandatangani surat perjanjian (MoU) antara Dinas Pendidikan Maluku dan Pemerintah Kota Tual yang dalam hal ini diwakili panitia pembangunan.

BA. Jamlaay juga dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni bukan dirinya.

“Saya sendiri PPK Guru,” tegasnya.

Penegasan tersebut sekaligus mengklarifikasi surat perjanjian (MoU) lain dalam sidang sengketa ini pada perkara sama yang ditandatangani 27 Juni 2008 dan memuat namanya selaku PPK atas proyek yang sama.

“Kalau surat perjanjian 27 Juni 2008 saya tidak tahu. Saya baru tahu di sidang kasus ini pada 2016 lalu. Waktu itu ditunjukan ke saya oleh Hakim di sidang, saya jadi saksi saat itu. Dan saya sudah membantahnya karena saya bukan PPK di proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual,” tegasnya.  

Guna memperkuat kesaksiannya, saksi BA. Jamlaay juga menyerahkan kesaksiannya yang telah dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditandatangani diatas meterai 10.000 kepada Majelis Hakim.

Selain BA. Jamlaay, kesaksian Saifudin Nuhuyanan selaku penanggung jawab panitia pembangunan juga disampaikan dalam sidang tersebut.

Nuhuyanan mengaku mulai menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tual berdasarkan keputusan Wali Kota Tual nomor : 821.2/SK/24/2008/KT tanggal 11 Oktober 2008.

Pada prosesnya, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku menyurati Wali Kota Tual dengan nomor surat : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008 perihal pembangunan USB SMA Tayando Tual.

“Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku, Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan mendesposisikan surat tersebut tertanggal 14 Oktober 2008 kepada saya untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Nuhuyanan.

Wali Kota kemudian kemudian mengeluarkan keputusan nomor : 421.3/SK/28/2008 tertanggal 15 Oktober 2008 tentang pembentukan panitia pembangunan USB SMA Tayando Tual TA 2008.

"Saya diangkat sebagai penanggung jawab dalam kepanitiaan pembangunan dalam kedudukan selaku kepala dinas," sambungnya.

Selanjutnya, selaku kepala dinas, Nuhuyanan kemudian menugaskan stafnya Akib Hanubun selaku ketua panitia ke Ambon bersama Aziz Fidmatan selaku bendahara panitia pembangunan dalam rangka menandatangani surat perjanjian (MoU0 diminggu keempat Bulan Oktober 2008.

"Jadi surat perjanjian/MoU antara Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku dan Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tual ditandatangani bulan Oktober 2008 dan tidak ada peristiwa penandatanganan di bulan Juni 2008 karena saat itu saya belum diangkat sebagai Kepala Dinas dan saudara Akib Hanubun belum dilantik sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Menegah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tual," tegasnya  membantah keberadaan MoU 27 Juni 2008.

Nuhuyanan juga menegaskan bahwa terkait keberadaan surat perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya USB SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB2008 tertanggal 27 Juni 2008 sebagai alat bukti dipersidangan Tipikor Ambon pada 2016 lalu telah ia tolak bersama saksi-saksi lainnya.

"Saya juga dipanggil dan diperiksa Komisi Yudisial sebagai saksi atas laporan saudara pemohon yang mana para hakim atas perkara ini telah dihukum karena terbukti melanggar kode etik saat menangani perkara ini," demikian kesaksian Saifudin yang dibacakan dalam sidang lanjutan KIP Maluku, Jumat (1/10/2021).

Sidang lanjutan atas sengeta informasi ini dijadwalkan dengan agenda pemanggilan para pihak.

Seusai sidang, Sekretaris Dinas Dikbud Maluku Husen dalam pernyataannya kepada media ini menjelaskan jika sidang kali ini, pihaknya tidak menghadirkan saksi namun tetap memberikan keterangan sebagai bentuk laporan.

Terkait posisi Dinas Dikbud Maluku sebagai badan publik tentu memiliki kewajiban untuk membuka informasi selebar-lebarnya kepada pihak mana saja yang meminta terkecuali 4 hal yaitu yang mengancam Kesatuan Negara RI, disintegritas bangsa, tidak berada di dalam pengawasan.

“Tetapi yang berhubungan dengan MoU yang disengketan menurut pemohon terjadi pada bulan Oktober 2008 sementara keterangan pemohon bahwa bukti di persidangan adalah MoU yang ditandatangani pada bulan Juni 2008 sama sekali kami tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa karena Dinas Dikbud Maluku sebagai badan publik tidak berpihak kepada pihak manapun yang berpendapat tentang itu karena wujud atau materi dari MoU itu sendiri belum didapatkan,” terang Husen.

Pihaknya juga telah melakukan pencarian sebanyak dua kali dalam rangka memastikan keberadaan MoU dimaksud di Dinas Dikbud Maluku tapi belum juga ditemukan.

“Sehingga, kita tidak memiliki posisi untuk berpihak mana yang betul atau mana yang salah, bahwa Oktober betul lalu Juni salah atau sebaliknya kita tidak memiliki posisi berpihak pada pendapat-pendapat itu karena kepentingan kita adalah mencari dalam rangka membantu pemohon. Hanya saja sampai dua kali pencarian tidak ditemukan,” sambungnya.

Husen mengakui jika dirinya adalah pejabat baru sehingga sesungguhnya tidak mengetahui tentang tahapan proses yang berlangsung karena baru dilantik pada 2019 begitupun Kepala Dinas baru dilantik pada Januari 2020.

“Jadi kita memang orang baru sehigga terkait dengan proses-proses yang kemarin (13 tahun lalu, red) kita sama sekali tidak mengetahui. Oleh karna itu kita belum bisa memberikan pendapat apa-apa tekecuali materi MoU sudah didapatkan. Tetapi secara institusi atau badan publik maka kita berkewajiban untuk bagaimana caranya mendapatkan itu sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

Disdikbud Maluku telah membentuk tim internal yang dibekali surat tugas dari Kepala Dinas untuk mencari dokumen yang diminta pemohon baik MoU Juli 2008 maupun Oktober 2008 dalam rangka memenuhi kewajiban selaku badan publik.

Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Tual.

Disposisi ini meninfaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Adapun bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam menangani perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando hingga kemudian berujung hukuman penjara 2 Tahun dan pemberlakuan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)


Label: