BPJS TK Apresiasi 11 Kecamatan di Malra Jadi Peserta Jamsostek

Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru Saleh Afif Bakri saat menyampaikan laporannya

Langgur, Dharapos.com
- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru Saleh Afif Bakri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada 11 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial (Jamsostek).

Hal tersebut disampaikan dalam laporannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid 19 di gedung serbaguna Larvul Ngabal Langgur, Jumat (5/11/2021).

Saleh Afif juga melaporkan untuk kepesertaaan di BPJS TK khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Untuk perangkat ohoi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kei Kecil Timur dikarenakan sudah 100 peren mendaftarkan seluruh perangkatnya ke BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Kecamatan Manyeuw yang sudah 100 persen. Hanya sisa satu ohoi yakni Rumadian yang terkendala dikarenakan masih tersisa sedkit tunggakan.

Saleh Afif juga mengucapkan terima kasih yang sama kepada 9 kecamatan yang sama walau pun masih 90 peren dalam proses mendaftarkan kepesertaan di BPJS TK.

Di momen yang sama, Saleh Afif juga menyampaikan kepada Bupati Malra mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah dimana didalamnya ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja non ASN yang ada pada masing-masing OPD termasuk juga di kecamatan dan kelurahan sebisa mungkin didorong didaftarkan jadi peserta program BPJS TK.

Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 bahwa seluruh non ASN yang dipekerjakan pada lingkup Pemerintahan kabupaten/kota semuanya wajib didaftarkan pada BPJS TK dan dianggarkan melalui APBD.

“Permendagri 27 ini sudah jelas bahwa di APBD 2022, semua non ASN wajib dianggarkan dalamnya. Kalau menghitung iuran dibandingkan dengan manfaat yang disiapkan negara untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sangat tidak sebanding,” tandasnya.

Saleh Afif kemudian mencontohkan salah satu peserta lomba dayung yang meninggal beberapa waktu lalu.

“Kalau terdaftar lewat OPD maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar sebesar Rp1.47 juta. Akan tetapi karena almarhum tidak terdaftar lewat OPD cuma lewat nelayan dan pembudidaya maka kami memberikannya berupa santunan senilai Rp42 juta,” urainya.

Saleh Afif menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan monitoring evaluasi ke Pemda Kabupaten Malra melibatkan juga beberapa  OPD yang belum terdaftar khususnya untuk non ASN.

(dp-52)

Label: