BPJS TK Siap Santuni Seluruh Pekerja Indonesia Termasuk Non ASN

Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Aru Saleh Afif Bakri

Langgur, Dharapos.com
– Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan (TK) adalah sebagai bukti kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Bahkan pekerja yang tutup usia meski baru sehari kepesertaanya aktif tetap dibayarkan jaminan sosialnya.

Seperti yang dilakukan BPJS TK Cabang Kepulauan Kei dan Kepualauan Aru dengan menyantuni salah satu pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di RSUD Karel Satsuitubun (nama segaja disembunyikan).

Pegawai non ASN RSUD milik Pemerintah setempat itu telah tutup usia meski kepesertaannya di BPJS TK terhitung baru aktif selama 1 hari.

“Untuk diketahui, kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Negara untuk menjalankan program ini sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),” terang Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Aru Saleh Afif Bakri kepada pers di Langgur, Jumat (5/11/2021).

Hal tersebut telah dipertegas kembali oleh Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Secara faktual, kondisi ideal sebagaimana diharapkan dalam Inpres tersebut agar Pemerintah Daerah memastikan seluruh Pekerja Baik Penerima Upah maupun Bukan Penerima termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (termasuk Aparatur Desa dan RT/RW) bisa terlindungi Program BPJS Ketenaagkerjaan,” lanjutnya.

Apabila dibandingkan antara manfaat dan iuran, itu sangat jauh. Contoh iuran pekerja mandiri (Nelayan/Petani/Ojek/Pedagan, dll) sebesar Rp16.800 per orang per bulan, sudah terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Apabila dibandingkan dengan harga rokok sebungkus, pasti harga rokok lebih mahal,” jelasnya.

Silahkan berhitung sesuai dengan tabel dibawah ini, bahkan sampai terdaftar selama 100 tahun pun iuran tidak akan sebanding dengan manfaatnya.

1 bulan 16.800

1 tahun 201.600

10 tahun 2.016.000

100 tahun 20.016.000

Sementara santunan kematian yang disiapkan Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000 itu jauh lebih besar.

Diakui Saleh Afif, terkadang pekerja dan keluarga menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ketika sudah terjadi musibah. Namun ketika tidak terdaftar, maka penyesalan yang muncul karena tidak akan mendapatkan apa-apa.

“Maka dari itu, kami menghimbau dan mengajak Bapak/Ibu basudara semua terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan apapun jenis pekerjaannya semua bisa menjadi peserta," ajaknya.

Saleh Afif juga menjelaskan bahwa apa pun penyebab kematian/meninggalnya seseorang  seperti dibunuh/bunuh diri yang jelas nyawa orang hilang maka tetap dibayarkan santunanya.

“Walaupun baru sehari terdaftar sebagai peserta di BPJS TK,” tegasnya.

Saleh Afif menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Kabupaten Malra untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN yang dipekerjakan di lingkup Pemerintah setempat.

(dp-52)

Label: