Dinkop - UMKM Maluku Dorong Koperasi Tidak Aktif Kembali Bangkit

Logo Koperasi

Ambon, Dharapos.com
- Dari 3623 koperasi yang tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku, 2430 dilaporkan masih aktif, sedangkan 1.193 lainnya dinyatakan tidak aktif.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinkop - UMKM Maluku, Drs. M. Nasir Kilkoda, mengungkapkan keberadaan Koperasi yang tidak aktif tersebar hampir merata di seluruh daerah, terbanyak di kota Ambon.

"Jadi dari hasil pendataan kita melihat apakah koperasi tetap aktif atau tidak, ternyata memang tidak aktif karena mungkin akibat Covid-19 atau hal lainnya,"ujar Kilkoda dikonfirmasi, senin (01/11/2021).

Menindaklanjuti hal dimaksud, pihaknya terus memberikan dorongan melalui sosialiasi agar koperasi yang tidak aktif bisa bangkit kembali. Mengingat, keberadaan koperasi sangat berdampak baik terhadap perekonomian yang ada di Maluku.

"Hampir setiap waktu ada masyarakat yang datang untuk meminta kami melakukan sosialisasi kepada teman-teman koperasi. Kemarin, ada salah satu warga dari Kepulauan Tanimbar yang tinggal di Ambon, beliau meminta kepada kami untuk dukungan sosiliasi dengan harapan tidak hanya di Ambon saja tetapi juga di kabupaten lainnya, karena terus terang banyak masyarakat tidak tahu apa itu manfaat koperasi," tuturnya.

Disingung dari ribuan koperasi yang tidak aktif, sudah berapa yang dicabut izinnya, Kilkoda mengakui selama dirinya menjabat dua tahun sebagai Kepala Dinas, belum ada satupun yang dicabut izinnya sampai saat ini.

Karena untuk membubarkannya membutuhkan proses panjang. Diantaranya harus diumumkan di beberapa tempat termasuk media, kemudian pengakuan jangan sampai ada yang sudah meninggal, notaris dan lain sebagainya.

Melihat proses yang begitu panjang, pihaknya tetap mendorong agar koperasi yang tidak aktif, bisa mereka kembali aktif, karena prosesnya tidak begitu rumit.

"Seperti halnya koperasi di Tual, dimana pihak Bank Artha Graha menanyakan koperasi dimaksud apakah sudah bubar atau belum, setelah dicek pada online data system ternyata belum dibubarkan. Saya katakan boleh diaktifkan kembali, tidak perlu dibentuk baru karena persyaratan banyak mulai dari notaris dan lain sebagainya," ujarnya.

(dp-20)

Label: