Hilangkan Nyawa Orang, Penganiaya di Kudamati Terancam 7 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi  


Ambon, Dharapos.com – Pelaku pembunuhan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terancam hukuman berat setelah menghilangkan nyawa orang lain.

HDP alias E terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Untuk diketahui, Schwarkof Etus Kainama dilaporkan meninggal dunia, saat terjadi cekcok mulut saat mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya di lorong rumah tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (25/10/2021).

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia, menjelaskan tewasnya Kainama bermula saat korban bersama teman - temannya sedang mengonsumsi miras jenis sopi.

Dikarenakan dalam pengaruh minuman, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya (saksi SR), karena adanya salah paham.

“Kemudian korban mau memukul saksi SR lalu saksi SR menghindar. Setelah itu, teman- temannya melerai dan menyuruh saksi SR untuk lari agar tidak dipukul korban. Saksi SR langsung berlari meninggalkan lokasi namun korban pergi mengejar saksi SR,” urainya, .

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka HDP alias E, yang langsung menghadang korban. Saat itu, korban langsung memukul tersangka HDP sebanyak dua kali.

Tak terima, tersangka HDP membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban. Korban kemudian langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia.

Terhadap peristiwa dimakud, kata Izack Polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai laporan Polisi nomor LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon, tanggal 27 Oktober  2021, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang.

Selanjutnya, Kamis (28/10/2021) tim yang terdiri dari personil Unit Buser dan Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Ambon, IPDA Herman kemudian menangkap tersangka HDP alias E terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(dp-20)