Kapolres Aru : Proses Hukum Pengancaman Wartawan Siwalima Tetap Lanjut

Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto
Dobo, Dharapos.com
- Kasus pengancaman wartawan Harian Pagi Siwalima oleh Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali yang telah dilaporkan ke Polres Aru akan tetap jalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto kepada sejumlah wartawan, diruang kerjanya, Senin (8/11/2021).

“Kasus pengancaman tetap jalan dan prosesnya sesuai dengan hukum berlaku,” tegasnya.

Kapolres mengakui, hingga saat ini (dua minggu lebih, red) sejak kasus pengancaman ini diadukan ke Polres Aru belum ada laporan penyelidikan dari Sat Intelkam kepada dirinya.

Ia kemudian menjelaskan, setelah laporan penyelidikan Sat Intel dilimpahkan ke Reskrim terlebih dahulu dilaporkan kepada dirinya untuk dilihat, apakah ke pidana umum, perdata atau tipikor baru dilanjutkan ke unit sesuai dengan tupoksinya.

“Namun, saya berjanji kasus tersebut akan tetap jalan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan pengaduan oleh wartawan Harian Pagi Siwalima tertanggal 19 Oktober 2021, Kapolres kemudian mendisposisikan ke Sat Intel sejak tanggal 21 Oktober 2021 untuk dilakukan penyelidikan.

Namun sampai saat ini belum ada laporan lanjutan terkait hal tersebut ke Kapolres.

Dalam laporan pengaduan wartawan Harian Pagi Siwalima dilampirkan juga daftar bayar honor tim Covid-19 pada UPP Kelas III Dobo dan satu buah flashdisk rekaman yang isinya pengancaman oleh Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali.

(dp-31)

Label: