Kuasa Hukum KPUD Aru Ancam Lapor ke Mabes Polri, Kapolres Tanggapi Santai

Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto saat memberikan pernyataan pers

Dobo, Dharapos.com
- Pernyataan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru, Lukman Matutu bernada ancaman akan melaporkan Polres Kepulauan Aru ke Kapolri terkait tindakan penggeledahan, penyegelan, dan pembongkaran secara paksa ruangan Sekretaris KPU Kepulauan Aru Agustinus Ruhulessin sepertinya tak membuat AKBP Sugeng Kundarwanto gentar.

Perwira menengah yang dipercaya menduduki kursi nomor satu di Polres Kepulauan Aru ini malah menanggapinya dengan santai.

“Silahkan saja. Itu hak mereka dan sah-sah saja," ujarnya pada acara Coffee Morning bersama awak media di Mapolres Aru, Selasa (16/11/2021).

Menurut AKBP Sugeng, apa yang telah polisi lakukan dalam penggeledahan itu sudah sesuai aturan berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas II Dobo.

“Ya, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dasar hukum berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas ll Dobo Nomor 3 bulan November 2021. Dan juga sebelum melakukan penggeledahan, kita Iebih dulu berkordinasi dengan pihak KPU Kepulauan Aru," ucapnya.

Terkait penyegelan di ruangan Sekretaris KPU, dijelaskan Kapolres, langkah tersebut sudah berdasarkan hukum karena yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga untuk mengamankan berkas didalamnya dilakukan penyegelan dan pemasangan police line.

“Jadi, Ssemua yang kita lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami jalankan amanat Undang-undang. Jadi, kalau mereka mau lapor silakan saja. Semua orang sama dimata hukum dan sah-sah saja,” tandasnya.

Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penggeladahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Penggeledahan itu dipimpin Iangsung  Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim IPDA Noke Frans bersama Kanit Tipikor AIPDA Jul Lasamang.

Untuk mendapatkan barang bukti, penggeledahan dilakukan di ruang media center yang biasa dipakai Komisioner untuk rapat pleno.

Selain itu, ruangan bendahara Evelyn Urip juga digeledah.

Diruang Media Center, Polisi menyita sejumlah dokumen penting sebanyak 2 kardus. Sementara diruang bendahara, dokumen yang disita polisi sebanyak 1 (satu) kardus.

Usai menggeledah ruang media center dan bendahara, Polisi kembali melakukan pnggeledahan ruang Sekretaris KPUD Agustinus Ruhulessin.

Namun sayangnya, penggeledahan tersebut batal dilakukan Iantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga Polisi Iangsung memasang garis polisi di ruangan tersebut.

Selang dua hari, tepatnya Jumat (12/11/2021), Unit Tipikor SatReskrim Polres Aru kembali menggelar penggeledahan namun, Agustinus Ruhulessin kembali tidak berada di tempat sehingga Polisi akhimya membongkar paksa pintu ruangannya yang terkunci.

Pembongkaran paksa pintu ruangan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Serse Ipda. F Frans dan Kanit Tipikor. Aipda. J Lasamang dan disaksikan oleh Ketua KPUD Mustafa Darakay,  Bendahara Evelin Urip dan beberapa stat KPU lainnya.

KPU Aru Pernah Buat Rapat Minta Pelapor Cabut Laporan

Dugaan penyelewengan dan penggelapan honor penyelenggara Pemilu PPK dan PPS yang bersumber dari dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 yang dilaporkan oleh Irawaty Siahaan sebelumya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan dengan dalil tidak ada temuan adanya penyelewengan dan penggelapan seperti yang dilaporkan oleh pelapor Irawaty Siahaan.

Mengetahui hal itu, pelapor Irawaty Siahaan membeberkan jika KPUD Aru pernah meminta kepada para mantan Badan Adhock anggota PPK dan PPS agar laporan terkait masalah ini dicabut.

Pencabutan laporan ini dimaksudkan agar proses hukum terhadap kasus ini tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan diselesaikan secara internal.

(dp-31)

Label: