Pemda Aru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan-Anak Korban KDRT

Giat rapat Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban KDRT Tahun 2021 di Dobo, Kepulauan Aru, Senin (8/11/2021)

Dobo, Dharapos.com
– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar acara rapat Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tahun 2021.

Wakil Bupati setempat Muin Sugalrey membuka secara resmi sosialisasi yang difasilitasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kepulauan Aru.

Turut hadir, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, bersama pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru, narasumber dari LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ketua TP PKK Kepulauan Aru berserta ibu-ibu Ketua Pokja PKK seluruh kecamatan dan tokoh masyarakat juga peserta sosialisasi.

Wabup dalam sambutannya, menjelaskan dasar dari dilaksanakannya sosialisasi tersebut mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Olehnya itu, Wabup memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kepulauan Aru yang memfasilitasi kegiatan ini.

“Hal ini menunjukkan upaya bersama Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi yang membutuhkan intervensi hukum dalam penanganan masalah-masalah kekerasan dimaksud,” tegasnya.

Untuk itu, Wabup menilai momen sosialisasi ini sangatlah penting dilaksanakan.

“Karena semua pihak pihak di Kepulauan Aru duduk bersama membicarakan persoalan ini dengan melibatkan akademisi hukum yang memberikan edukasi hukum kepada kita semua tentang masalah tersebut,” sambungnya.

Dan Wabup juga berharap dalam pertemuan ini dapat melihat hal-hal substansial yang mesti diramu bersama dalam kebijakan Pemda baik berupa juknis dan Perda yang mengakomodir pendekatan adat sosial budaya yang bisa merefleksikan keadilan bagi perempuan, aparat hukum bias gender, kultur hukum masyarakat masih bias gender dan patriarkhis.


“Karena kita mesti mengejar output hasil dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” tegasnya.

Dalam hal ini, komitmen bersama untuk merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT; menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang KDRT; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

“Hal ini membutuhkan kerja keras bersama, dan dalam hal ini Pemerintah derah menggandeng OPD terkait maupun OKP mitra pemerintah pelaksana teknis kegiatan untuk memenuhi harapan dimaksud,” cetusnya.

Pemkab Aru, lanjut Wabup akan terus berupaya untuk membangun koordinasi yang baik khusunya dengan LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura guna meningkatan pemahaman sebagai Kabupaten yang Peduli Terhadap Hak Asasi Perempuan dan Anak yang perlu dilindungi.

“Saya berhaap kerja sama ini terus ditingkatkan agar dapat membangun kesepakatan bersama dalam koordinasi dan konsultasi secara periodik, serta monitoring dan evaluasi tehadap hasil yang kita harapkan Bersama,” tandasnya.

Pada kesempatan ini pula, Wabup memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua PKK Kepulauan Aru, bersama anggota yang mana telah membantu Pemda dalam berbagai upaya dan kegiatan bersama demi memberi layanan kepada masyarakat di berbagai lini, khususnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga.

“Saya berharap PKK dan pemerintah daerah selalu bersama membangun kerja sama dan koordinasi dalam pelasaksanaan kegiatan ini dan implementasinya dimulai pada beberapa desa pada beberapa hari kedepan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan hak hukum masyarakat dalam bidang perlindungan hukum bagi korban kekerasan dimaksud,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: