PMKRI Lapor Resmi Dugaan Penyelewengan DD Adaut ke Kejari Saumlaki

Foto bersama seusai penyerahan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Adaut di Kejari Saumlaki, Senin (29/11/2021)

Saumlaki, Dharapos.com
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Saumlaki Santus Vinsens' de Paul periode 2020-2022 resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Laporan secara resmi melalui surat pengaduan yang disampaikan langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Senin (29/11/2021).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki Redemtor Reressy kepada media  menyatakan, sebagai ketua organisasi kebangsaan pemuda yang ada di Tanimbar, dirinya merasa terpanggil untuk mengawal sekaligus mendorong pihak berwajib agar bertindak tegas kepada para mafia dana desa yang berkedok sebagai perangkat desa.

Redemtor menambahkan dugaan penyalahgunaan dana Desa yang terjadi di Adaut sendiri menjadi pantauan serius pihaknya semenjak Oktober lalu hingga tepat pada 8 November dirinya mengantongi bahan bukti berupa rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga mendapat semua dugaan penyelewengan dana Desa oleh Sekretaris dan Bendahara desa yang tidak mampu tertanggung jawabkan sebesar Rp230.800.000.00

"Sudah ada data yang kami kantongi berupa Rekomendari BPD atas temuannya kepada Kepala Desa yang diduga telah terjadi penggelapan dana sebesar Rp 230.800.000.00 oleh sekretaris dan bendahara desa di Adaut," bebernya.

Selain itu, Redemtor juga menambahkan adanya dugaan penggelapan dana desa oleh Sekdes yang terindikasi sejak 2017 lalu.

Dan itu dibuktikan dengan hasil foto oleh Sekdes sendiri yang diposting tahun itu pada akun facebook pribadinya.

Sebagai tokoh pemuda, Redemtor menyayangkan seorang Sekretaris desa bisa berpose dengan uang rakyat usai pencairan dana desa 2017 sekaligus memasang pada akun media sosialnya dan itu merupakan tindakatan yang tidak etis.

Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki segera bertindak tegas dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangkan atas tindak pidana korupsi yang terjadi di setiap desa dan khususnya di Adaut.

Redemtor juga mendorong agar pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan terkait masalah dimaksud.

Kepala Kejari Saumlaki G. Sumarsono saat di wawancarai usai pertemuan bersama PMKRI  menyatakan, terkait laporan yang sudah disampaikan maka pihaknya  akan melakukan telaah terlebih dahulu dan dipelajari untuk kemudian didalami sehingga semua sesuai prosedur.

Ia juga menambahkan karena ini menyangkut laporan terkait dana desa maka nanti pihaknya akan secepatnya berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait penangannya.

"Kami akan koordinasikan sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa kita wajib lakukan koordinasi kepada APIP Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk laporan yang disampaikan hari ini," janjinya.

Kajari berjanji akan segera menentukan proses selanjutnya.

“Setelah hasil dari tindak lanjut laporan hari ini maupun hasil koordinasi pihak Kejaksaan ke Inspektorat dan bagaimana proses selanjutnya baru akan kita  tentukan kemudian berdasarkan hasil koordinasi,” pungkasnya.

(dp-45)

Label: