BPJS TK Kembali Santuni Ahli Waris Pekerja Proyek Jasa Konstruksi di Malra

Pose bersama Sekda Malra Ahmad Y. Rahawarin (ketiga dari kiri) seusai pernyerahan santunan kepada ahli waris

Langgur, Dharapos.com
– BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru kembali menyantuni pekerja proyek jasa konstruksi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Santunan sebesar Rp42 Juta  diserahkan kepada ahli waris almarhum Jonas Petrus Rumangun oleh Sekretaris Daerah setempat Ahmad Y. Rahawarin saat giat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BPJS TK Sektor Jasa Konstruksi tahun 2021.

“Di giat hari ini sengaja kami mengundang seluruh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) khusus jasa konstruksi untuk mensosialisasikan beberapa regulasi terkait Perlindungan Pekerja sektor Jasa Konstruksi termasuk Instruksi Gubernur Maluku Nomor 7 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” terang Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru Saleh Afif Bakri kepada media ini usai mengikuti kegiatan.

Dijelaskan, almarhum merupakan pekerja pada Proyek Pembangunan Jembatan Rahareng I Ruas Jalan Elat – Werka – Wetlar – Tamangil – Weduar – Feer  melalui CV Multi Karya.

“Meskipun kasus meninggalnya almarhum tidak berhubungan dengan pekerjaan,  tetap kewajiban kami BPJS TK untuk membayarkan santunan kematian.  Karena setiap pekerja proyek terlindungi minimal 2 program perlindungan, yakni kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

Sambutan Bupati M. Thaher yang dibacakan Sekda menjelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 salah satunya memerintahkan kepada:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun swasta.

Kemudian, nendorong pekerja pada proyek perumahan dan kawasan permukiman properti/real estate menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada pasal 47 menyatakan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial, perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian:

Didamping itu perlindungan sosial ketenagakerjaan dipertegas pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Kemudian, Pasal 73 bahwa :

1.   Setiap Pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarya luran program JKK dan program JKM dalam dokumen lelang

2.   Setiap Penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besamya luran program JKK dan program JKM pada saat penawaran pekerjaan

Lanjut Bupati, untuk kewajiban perusahaan jasa konstruksi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja konstruksi dilaksanakan paling lama 14 hari sejak SPK diterbitkan.  Karena perlindungannya dalam program BP Jamsostek dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.

Berdasarkan monitoring pada data LPSE Maluku Tenggara, terdapat 5 proyek jasa konstruksi (status tender sudah selesai), hanya 26 pelaksana proyek yang sudah mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi atau sekitar 21 persen.

“Untuk itu, besar harapan kami setelah kegiatan monev ini, kepatuhan perusahaan jasa konstruksi khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara lebih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Pihaknya juga sangat berharap kepada seluruh SKPD terkait dan seluruh PPK se Kabupaten Maluku Tenggara untuk menegakkan pelaksanaan regulasi yang sudah ada demi melindungi seluruh pekerja khususnya jasa konstruksi.

“Ini tugas kita bersama dalam melindungi masyarakat pekerja. Untuk itu, sinergitas antar lembaga terus kami tingkatkan guna perlindungan sosial yang menyeluruh,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: