Bupati Malra Pimpin Penyaluran Bansos di Kei Besar Utara Timur

Bupati M. Thaher Hanubun saat menyerahkan bansos tunai kepada salah satu warg penerima manfaat

Langgur, Dharapos.com
– Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat, Kamis (16/12/2021)

Kali ini, bantuan tersebut menyasar warga masyarakat di Kecamatan Kei Besar Utara Timur.  

Bupati M. Thaher Hanubun memimpin langsung penyerahan bantuan dimaksud.

Yakni, Bantuan Jaringan Pengaman Sosial Dampak Covid-19, Bantuan  Sosial Tunai APBD Tahap II dan Bantuan Sosial  Tunai Penanganan Kemiskinan  Ekstrem di Kecamatan  Kei Besar Utara Timur Tahun 2021.

Bupati dalam sambutanya menjelaskan Bansos Tunai APBD yang disalurkan merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial melalui refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara TA 2021 untuk penanganan Covid-19 selama PPKM.

“Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin, pekerja atau individu terdampak covid-19 antara lain keluarga miskin serta pekerja sektor informal yang terdampak,” rincinya.

Jumlah penerima Bansos Tunai APBD Tahun 2021 sebanyak 3.818 KPM.

Penyaluran tahap 1 telah dilakukan beberapa waktu lalu untuk 2 bulan sekaligus yaitu Agustus dan September 2021 kepada 422 KPM di Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

“Dan pada hari ini disalurkan Tahap 2 untuk tiga bulan sekaligus yaitu Oktober, November dan Desember 2021, dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000 perbulan/KPM, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 600.000,” sambungnya.

Bupati menjelaskan, tujuan dari program bansos tunai APBD ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna memenuhi kebutuhan keluarga khususnya pemenuhan gizi yang memadai.

“Sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah bencana non alam Covid-19,” jelasnya.

Selain Bansos Tunai APBD Tahap 2, Pemda Malra juga memberikan Bansos Tunai Penanganan Kemiskinan Ekstrem untuk keluarga sangat miskin atau miskin ekstrem yang terdapat pada Desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 1314 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Sosial Tunai Penanganan kemiskinan Ekstrem Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 yaitu sebanyak 1.002 KPM

“Beberapa hari lalu telah dilakukan launching pemberian Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem kepada perwakilan KPM di Kecamatan Kei Kecil dan hari ini dilakukan penyaluran di Kecamatan Kei Besar Utara Timur,” sambung Bupati.

Total jumlah penerima bansos tunai kemiskinan ekstrem di Kecamatan Kei Besar Utara Timur sebanyak 321 KPM tersebar di 30 Ohoi yang diterima sebesar Rp. 200.000,-/KPM selama 2 bulan yaitu November dan Desember 2021 melalui APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.

Sementara, Pemerintah Provinsi Maluku juga memberikan Bansos Tunai Kemiskinan Ekstrem dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp200.000,-/KPM/Bulan.

Total nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 400.000/KPM untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus pada Desember sebesar Rp. 800.000,-/KPM.

Adapun penyaluran bansos tunai kemiskinan ekstrem melalui dua mekanisme yaitu :

1). Melalui Top Up dana bansos ke rekening KPM yang sudah memiliki rekening pada Bank Himbara atau pada PT. Bank Mandiri Cabang Langgur yang merupakan Bank penyalur Bantuan Sosial Reguler.

2). Melalui penyaluran tunai secara langsung kepada KPM di Komunitas pada Kecamatan dan penyaluran di Ohoi.

Saat ini juga, lanjut Bupati, berlangsung penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Program Sembako PPKM merupakan Bansos Non Tunai yang diberikan Pemerintah Pusat kepada keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebanyak 4.767 KPM.

Untuk Kecamatan Kei Besar Utara Timur jumlah penerima Bantuan Sosial Program Sembako PPKM sebanyak 551 KPM.

Bansos ini diberikan selama 6 bulan mulai Juli sampai dengan Desember 2021 dengan nilai bantuan perbulan sebesar Rp200.000,- per KPM dalam bentuk Non Tunai berupa Kartu KKS.

Kartu ini dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri dan selanjutnya penerima bantuan bertransaksi di agen e-Warung yang ditukarkan dengan Beras dan Telur.

“Harapan saya, kiranya seluruh warga masyarakat penerima tiga bansos ini agar jangan melihat atau menilai dari besar kecilnya bantuan yang diberikan, tetapi bantuan ini sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah daerah kepada warga untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat di masa Pandemi Covid-19 selama PPKM,” harapnya.

Bupati menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan.

Juga bagi warga masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera menerima suntikan vaksin oleh pelayanan petugas Dinas Kesehatan Malra.

Karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelayanan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pasal 13 A; Ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Juga, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

“Harapan saya kiranya pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai tepat waktu, tepat orang dan lancer,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: