Korban Dugaan Penggelapan Mobil di Malra Keluhkan Penanganan Laporannya

Elisabeth Tawurutubun, korban kasus dugaan penggelapan

Langgur, Dharapos.com
- Elisabeth Tawurutubun, warga Langgur, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara pada 20 Oktober 2021 lalu telah melaporkan dugaan penggelapan kendaraan roda empat miliknya ke Polres Tual.

Selang sebulan lebih, tepatnya awal Desember 2021 barulah ia mendapat informasi perkembangan atas kasus yang laporkannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tual.

Atas fakta ini, Elisabeth yang berstatus ASN di kantor Camat Kei Kecil itu mengeluhkan kinerja otoritas Kepolisian setempat dalam menangani laporannya.

“Bulan Desember ini barulah dikeluarkan SP2HP,” bebernya, Sabtu (11/12/2021). 

Elisabeth mengaku heran sekaligus mempertanyakan kenapa sudah hampir 2 bulan barulah ada informasi perkembangan berupa SP2HP yang dilayangkan polisi pasca ia melaporkan kasus yang menderanya Oktober 2021 lalu.

Terkait kasus penggelapan ini, ia awalnya mengira mobil miliknya disewakan.

"Awalnya saya mengira bahwa mobil saya hanya disewakan, tetapi saya baru tahu kemudian kalau digadai. Bahkan sudah mencapai 2 bulan mobil saya digadaikan," sesal Elisabeth saat memberikan pernyataan resminya untuk dipublikasi.

Mobil Toyota Avansa miliknya itu digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam atas nama Amandus Hans Watratan, warga Rumah Dian.

Tak terima, Elisabeth Tawurubun langsung melaporkan ke SPKT Polres Tual, pada 20 Oktober 2021 lalu.

Mobil tersebut digadakan ke sebuah koperasi yang beralamatkan di Pokarina berdekatan dengan Stadion Maren (Malra).

Berdasarkan hasil rilis yang dilakukan media ini, kalau kasus tersebut merupakan kasus penggelapan, sesuai dengan gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat (3/12/2021).

Elisabeth berharap kasus ini bisa cepat menemui titik terang dikarenakan mobil miliknya masih berstatus kredit, yang saat ini berada di koperasi tersebut.

Ia mengaku sangat percaya dengan kepemimpinan Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle S.M saat ini.

“Dan saya yakin dibawah kepemimpinan beliau, kasus ini bisa diselesaikan,” tandasnya.

Lanjut Elisabeth, apa yang saat ini menimpanya terasa sangat berat bagi dia untuk setiap bulannya membayarkan kredit.

Apalagi mobil miliknya itu, sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Tolong saya Bapak Kapolres, karena mobil ini masih berstatus kredit. Kalau terlalu lama saya sudah tidak bisa lagi membayarkan cicilanya," pintanya.

Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Hamin Siompu yang sudah beberapa kali dihubungi melalui telpon selulernya, belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-52)

Label: