Ke 4 usaha tersebut yaitu New Paradise, Platinum, Queen dan Zeruci.
Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten kepulauan Aru.
Hal itu mengacu pada definisi KTP sebagaimana Pasal 1 Deklarasi PBB tentang PKTP yaitu setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, fisiologi atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Kepala Dinas PPA setempat Ricky Putnarubun dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun pemerasan itu selalu saja terjadi di tempat hiburan karaoke dan banyak dialami para ladis (pekerja).
Olehnya itu, ia meminta agar dugaan kasus kekerasan yang terjadi di tempat karaoke New Paradise harus ditindaklanjuti dengan proses hukum sehingga ada efek jera karena dalam aturan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak sudah jelas.
“Saya minta pelaku yang menganiaya pekerja di New Paradise sekalipun hanya tamparan biasa atau tempeleng harus diproses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Putnarubun.
Berlanjut ke sesi tanya jawab, “Mami” New Paradise mengakui adanya tindak kekerasan yang terjadi di tempat usaha.
"Betul pak, kami tempeleng ladis karena mabuk dan suka buat onar," akuinya.
Terhadap pengakuan itu, Putnarubun pun menyampaikan tanggapannya.
"Tidak boleh beralasan seperti begitu! Jangan berdalih mabuk dan suka buat onar lalu kalian perlakukan Ladis seperti begitu. Ingat, kami tidak akan segan-segan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan tindakan seperti itu,” tegasnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Mami rumah karaoke Queen yang langsung mengundang aplaus dari peserta sosialisasi.
"Kita sayangi mereka layaknya anak kita sendiri. Jangan kita sakiti mereka. Dan itu yang kami lakukan di tempat kami,” akuinya yang langsung disambut pujian dari peserta yang hadir.
Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Tempat hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Informasinya, Otoritas Kepolisian turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.
(dp-31)
Label: Daerah