Masyarakat Maluku Resmi Terima 18.471 Sertifikat


Ambon, Dharapos.com
- Sebanyak  18.471 sertifikat diserahkan Pemerintah kepada masyarakat di Maluku.

Momen tersebut dikemas dalam acara "Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat" yang berlangsung di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Senin (13/12/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan penerima sertifikat sebanyak 50 orang.

Dirincikan, masyarakat kabupaten/kota yang menerima sertifikat tersebut yaitu Kota Ambon sebanyak 750 sertifikat, Buru dan Buru Selatan 3000 sertifikat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat 2719 sertifikat, Seram Bagian Timur 3273 sertifikat, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya 3000 sertifikat serta Maluku Tenggara 3000 sertifikat dan Kepulauan Aru 2999 sertifikat.

Kakanwil BPN Maluku R. Agus Marhendra menyampaikan, di provinsi yang dikenal dengan daerah Raja-raja ini penguasaan tanah oleh masyarakat adat sangat banyak.

Untuk itu, dengan kehadiran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan dampak positif yakni kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat juga sengketa batas tanah masyarakat dengan masyarakat adat.

“Selain itu juga, menjawab kebutuhan masyarakat setempat dan upaya pemerataan ekonomi,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, BPN Provinsi Maluku bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat adat untuk memberikan pelayanan yang baik.

Sementra Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Barnabas Orno mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI atas pemberian sertifikat ini.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PTSL pemerintah kabupaten dan kota.

Empat harapan Gubernur yang disampaikan yaitu selaku Pemerintah daerah, dirinya mendukung kegiatan PTSL dan mengapresiasi kesungguhan dan kinerja Kepala BPN Maluku dan jajarannya di daerah ini yang telah bekerja sama dengan Pemerintah kabupaten /kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL.

"Saya berharap agar semua bidang tanah di setiap desa, kecamatan dan kabupaten/kota di Provinsi Maluku terdaftar," katanya.

Kedua, setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah harus memenuhi syarat dan dokumen yang lengkap sehingga tidak menimbulkan masalah atas sengketa bagi perorangan, lembaga, keagamaan dan pemerintah, provinsi maupun kabupaten/ kota didaerah ini.

Ketiga, pembagian sertifikat hak atas tanah program PTSL tahun ini sebanyak 18.741 yang tersebar di sembilan wilayah di Maluku.

"Tentunya ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Maluku ,mengingat dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi kuat karena memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.

Keempat, Pemprov Maluku beserta seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah siap mendukung program PTSL yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN guna tercapainya Maluku lengkap tahun 2025.

(dp-19)

Label: