|
Kepala BKPSDM Malra, Muchsin Rahayaan |
Kewajiban ini juga menjadi persyaratan baru yang berkaitan dengan pencairan Dana Desa 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Muchsin Rahayaan dalam pernyataannya menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan sesuai Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2021.
"Untuk kepala ohoi yang ohoinya belum mencapai 70 persen dari target vaksinasi tiap ohoi, wajib membawa 30 orang peserta dan yang sudah mencapai 70 persen wajib membawa minimal 10 orang peserta," terangnya di Langgur, Kamis (23/12/2021).
Muchsin mengatakan pengerahan peserta untuk vaksinasi sebagai syarat pencairan tahap III Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi pada 2021.
Dalam instruksi Bupati tersebut juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna percepatan vaksinasi COVID-19 demi capai 70 persen sesuai target Pemerintah pusat pada akhir 2021.
"Semua OPD dikerahkan untuk menyukseskannya," tegasnya.
Instruksi Bupati tersebut, lanjut Muchsin, harus dilaksanakan oleh seluruh OPD maupun perangkat ohoi, sedangkan hari ini sebagai hari terakhir untuk setiap OPD bertanggung jawab menghadirkan minimal 75 -100 orang untuk divaksin.
“Jika pada akhirnya tidak dijalankan sesuai instruksi, maka Bupati secara tegas telah menyampaikan akan melakukan evaluasi kepada OPD yang tidak serius mendukung vaksinasi,” kembali tegasnya.
Data Dinas Kesehatan Malra menyebutkan yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama sebanyak 60,544 orang, dengan persentase sudah mencapai 64,61 persen dari target 93.569 orang.
(dp-52)
Label: Politik dan Pemerintahan