Soroti Harga Lahan Masela, Dewan Desak TPPT Maluku Lakukan Dialog dengan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala

Ambon, Dharapos.com
 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyoroti langsung penetapan harga tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/12/2021), Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, menilai harga tanah yang ditetapkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemerintah Provinsi Maluku Rp14.000 per meter tentu jauh dari harapan masyarakat akan hadirnya proyek strategis nasional ini. 

Untuk itu, TPPT Maluku didesak untuk segera membangun dialog kembali dengan masyarakat setempat, guna mencari solusi terbaik.

Karena disatu sisi ia tidak ingin masyarakat dikorbankan dengan tidak punya bargaining posisien dalam proses penentuan harga ini, tetapi disisi lain ia juga tidak mengiginkan terlalu adanya tuntutan berlebihan sehingga proyek ini tidak bisa berjalan.

"Jadi harus duduk satu meja, Pemerintah harus membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat, mendudukan kepentingan kedua belah pihak secara seimbang," desaknya.

Aziz berharap, Pemerintah dapat membuka dialog bersama, terutama masyarakat yang masih keberatan dengan harga yang ditetapkan.

"Saya kira harga yang ditetapkan tentu dirasa cukup jauh dari harapan masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan penetapan pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.

Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 8 bulan.

Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebelumnya menyatakan penetapan ganti rugi oleh TPPT Pemprov Maluku sangat tidak rasional, karena tidak dalam musyawarah, tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah.

(dp-20)

Label: