Polres Tual Gelar Penyuluhan Hukum Terkait 2 Perkap

Kegiatan penyuluhan hukum terkait 2 Peraturan Kapolri bertempat di aula Jananuraga Polres Tual, Senin (31/1/2022) 

Tual, Dharapos.com
- Bertempat di aula Jananuraga Polres Tual, Senin (31/1/2022)  telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kapolri (Perkap).

Pertama, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kedua, Perkap Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri.

Polres Tual selaku pelaksana diwakili Wakapolres Kompol Syahirul A, S.Sos., S.I.K.

Penyuluhan dilakukan Bidang Hukum Polda Maluku masing-masing Pembina TK. I, Cornelia D Tupamahu, S.H, Penata TK. I Tony Trismina, S.H, IPTU Barry Talabessy, S.Pd., M.H.

Diikuti anggota Polres Tual dan Polsek jajaran sebanyak 55 personel.

Kegiatan diawali pembukaan oleh MC dan dilanjutkan dengan pembacaan do'a, pengantar oleh Wakapolres, pengisian kuesioner serta dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tim Bidkum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Wakapolres dalam pernyataan seusai pembukaan mengatakan penyuluhan yang dilaksanakan oleh bidang hukum Polda Maluku ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan edukasi kepada personil terkait penerapan restoratif justice kepada perkara atau permasalahan yang ditangani oleh Polres Tual.

“Yaitu dengan mengutamakan azas memanfaatkan hukum itu sendiri,” terangnya.

Wakapolres juga menjelaskan terkait sosialisasi penggunaan gampol atau seragam kepolisian dilingkungan Polda Maluku khususnya pada jajaran Polres Tual bertujuan untuk memiliki keseragaman maupun ketaatan atas Perkap yang telah dibuat maupun dalam pelaksanaannya di lapangan dengan mengacu kepada Perkap yang telah ada.

“Sehingga dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan tertib dan benar bagi jajaran Polres Tual,” tandasnya.

Wakapolres juga menjelaskan terkait paradigma hukum yang telah diberikan dalam penyuluhan kepada Personil Polres Tual.

“Agar dapat mengutamakan restoratif justis dengan tujuan azas kemanfaatan  azas kepastian mau pun azas  keadilan juga dapat tercapai bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Terpantau kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

(dp-52)

Label: