Tembak Warga, Brigpol Andre Batuwael Terancam Dipecat

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif  saat memberikan pernyataan pers

Ambon, Dharapos.com
- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan Brigpol Andre Batuwael terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) atas aksinya menembak warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepastian ini disampaikannya kepada wartawan usai menemui keluarga korban tewas di Mapolres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).

Dikatakan, Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkaan korban jiwa.

Untuk itu, yang bersangkutan harus bertanggungawab atas perbuatannya dan penyalahgunaan senjata api.

"Saya telah proses yang bersangkutan. Semestinya senjata digunakan untuk menjaga dan mengayomi masyarakat, bukan untuk menembak warga apalagi sampai tewas," tegasnya. 

Saat ini, kata Kapolda, anggota Brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea itu  telah ditangkap atas perbuatannya dan sementara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika dari hasil pemeriksaan terpenuhi unsur pasti akan dipecat, karena sudah mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan senjata api," sambungnya. 

Kapolda berharap,  peristiwa ini merupakan yang terakhir kali, dan tidak boleh terulang kembali baik itu antar anggota maupun masyarakat. 

Kepada masyarakat, ia juga menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan kertertiban agar tetap kondusif.

"Percayakan kepada proses hukum. Kita akan transparan dan terbuka di setiap proses, baik itu kode etik maupun masalah pidana," pungkasnya.

(dp-20)

Label: