Didampingi Kuasa Hukum, Saddam Rumalutur Resmi Polisikan FHA

Saddam Rumalutur (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Moh Irwan Mansur seusai melaporkan anggota DPRD Maluku FHA secara resmi ke Polda Maluku, pada Rabu (16/2/2022)

Ambon, Dharapos.com
- Saddam Rumalutur bersama kuasa hukumnya, Moh Irwan Mansur telah melaporkan anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri (FHA) secara resmi ke Polda Maluku, pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/II/2022/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 16 Februari 2022, Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada proyek pembangunan talud penahan ombak di desa Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

"Langkah yang kami tempuh sudah sangat tepat, mengingat saudara FHA tidak punya itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan masalah. Selain itu, alasan saya mengajukan laporan ke pihak kepolisian Polda Maluku ini karena adanya bukti-bukti yang terkonfirmasi dimana sebagian anggaran dari proyek ini mengalir ke  FHA," ungkap Saddam dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan, anggaran yang mengalir ke FHA ini  diberikan dalam bentuk via transfer maupun secara langsung sebesar Rp100 juta oleh dirinya sendiri kepada orang suruhan FHA atas nama Alfian Bazham yang disaksikan secara langsung oleh saksi pemilik perusahaan.

Selanjutnya dari nilai Rp100 juta ini, Alfian Bazham mentransfer ke rekening FHA sebesar 50 juta, dan ke istri  FHA juga sebesar 50 juta, masing-masing melalui BRI Link.

Saddam Rumalutur saat proses pembuatan laporan polisi 

"Ada lagi beberapa bukti terkonfirmasi yang nilainya puluhan juta rupiah yang di pakai saudara FHA untuk membayar nota hutang percetakan baliho/spanduk di percetakan depan Alfatah dengan pemilik atas nama Ibrahim Assagaf," tambahnya.

Diceritakan Saddam, pada Senin (7/2/2022) lalu dirinya bersama perwakilan para pekerja maupun perwakilan dari FHA sudah bertemu secara langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dan batas waktu yang diberikan perwakilan pekerja kepada mereka terhitung 1 minggu. Namun, lagi dan lagi FHA seakan-akan tidak mau tahu dengan masalah ini.

Dengan demikian dari total nilai keseluruhan baik itu pembayaran upah kerja, material pasir dan batu, maupun nota toko, Saddam selaku kontraktor pelaksana proyek mengaku siap bertanggung jawab.

"Dengan itikad baik saya sendiri sudah membayar dengan uang pribadi saya sebesar 69 juta rupiah dan di terima secara langsung oleh perwakilan para pekerja proyek tersebut pada Senin (7/2/2022). Dan untuk itu, saya selaku warga negara yang merasa dirugikan memasukan laporan resmi ke Kepolisian Polda Maluku," pungkasnya.

VAL

Label: