Gelar Patroli di Elat, Personel Polsek Kei Besar Sambangi Tokoh Setempat

4 Personel Polsek Kei Besar saat menyambangi para tokoh di Ohoi Elat dalam giat patroli, Jumat (17/2/2022)

Elat, Dharapos.com
– Personel Polsek Kei Besar masing-masing PS Kanit Sabhara Bripka Dedi Setiawan, Ps. Kanit Binmas Bripka A. Rahalus bersama dengan Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol A.H. Rusfadir dan Briptu Reymon Kasihiuw melaksanakan kegiatan patrol, Jumat (17/2/2022) pukul 09.00 Wit.

Dalam giat yang menyasar Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar sekaligus juga  menyambangi para tokoh setempat.

Tujuan kegiatan Patroli dan sambang dilaksanakan untuk memantau serta memberikan himbauan-himbauan kamtibmas agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif terhadap warga masyarakat di wilayah itu.

Giat yang berlangsung dari pukul 09.10 Wit hingga selesai itu, para personel Polsek Kei Besar ini melaksanakan patroli sekaligus sambang dan berkomunikasi dengan warga masyarakat dan tokoh agama  untuk menyampaikan pesan - pesan kamtibmas dan agar selalu mematuhi anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan.

Sejumlah himbauan disampaikan Polsek Kei Besar kepada warga masyarakat.

“Jangan terpengaruh/terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dapat memecah belah hubungan kekeluargaan dan dapat berakibat terhadap hal - hal yang tidak di inginkan,” pesannya.

Himbauan lainnya, masyarakat harus secara bijak dalam menggunakan sarana media sosial agar nantinya tidak ada yang merasa tersinggung dan di rugikan.

Juga diharapkan agar selalu berkordinasi dengan pemerintah Ohoi dan pihak keamanan baik TNI/POLRI jika ada gangguan Kamtibmas dari dalam Ohoi maupun dari luar Ohoi;

Warga masyarakat Ohoi Elat sangat berterima kasih atas giat yang dilaksanakan Polsek Kei Besar.

Karena dengan adanya kegiatan Kepolisian yaitu patroli sekaligus sambaing ini  dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam Ohoi dan Ohoi/kampung lainnya pada wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan agar mempersempit ruang gerak bagi orang atau pihak tertentu yang hendak melakukan keributan/kegaduhan di dalam kampung/ohoi maupun terhadap siapapun.

Kegiatan tersebut berlanjut sampai dengan Pukul 10.00 Wit dengan situasi kamtibmas di Elat dan ohoi sekitarnya terpantau dalam keadaan aman, serta aktifitas masyarakat berjalan dengan baik dan lancar.

(dp-52)

Label: