Ketua HIPMI SBT Bakal Polisikan Oknum Anggota DPRD Maluku

Moh. Irwan Mansyur selaku Penasehat Hukum Ketua HIPMI SBT (kiri) dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri
Ambon, Dharapos.com - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Seram bagian timur (SBT), Saddam Rumalutur bakal melaporkan oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri (FHA) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Wakil Rakyat Maluku yang satu ini disebutkan tidak mau bertanggung jawab dalam pembayaran upah para pekerja proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Bahkan, dirinya sempat mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek yang menggunakan APBD tahun 2021  itu.

Padahal, faktanya ia merupakan pemberi proyek kepada Saddam Rumalutur selaku kontraktor pemegang proyek.

Menanggapi hal ini, Saddam lewat kuasa hukumnya Moh. Irwan Mansyur, menegaskan akan membawa perkara ini ke Polda Maluku secara resmi pada Senin (7/2/2022) besok.

"Kita akan mengajukan laporan polisi secara resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fauzan Husni Alkatiri Anggota DPRD Maluku Dapil SBT," ungkap irwan kepada awak media di Ambon, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan Irwan, dalam konteks pelaporan dugaan penipuan, disini perwakilan pekerja sudah bertemu dengan saudara FHA, namun yang bersangkutan berkilah dan menyatakan tidak tahu menahu serta tidak ada hubungan apa-apa dengan proyek tersebut.

"Padahal, fakta secara hukum dan emosional, bahwa semua proyek yang ditangani Saddam Rumalutur merupakan proyek yang diberikan oleh FHA. Disini yang saya bilang tidak pidana penipuan," kata Mansur.

"Terkait penggelapan, karena ada beberapa poin yang disampaikan oleh klien saya, proyek ini baik anggota Dewan tersebut maupun pengawas dari proyek ini sengaja menggelembungkan harga material proyek ini," tambahnya

Selain itu, Irwan juga menyebut Legislator asal Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini telah meminta fee proyek melebih yang semestinya.

"Jumlah total yang di berikan ke saudara Fauzan sebesar Rp155.000.000 baik secara tunai maupun via transfer. Padahal normalnya fee yang harus diberikan sebesar 10persen kalau di totalkan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek ini menggunakan APBD 2021 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, bidang sumber daya air  dengan total nilai anggaran sebesar Rp753,250.000.00, di bawah nama kontraktor CV.Cahaya Pratama, yang beralamat di Jalan WR. Soepratman, Tanah Tinggi, Kota Ambon.

Proyek ini berakhir pada Desember 2021 lalu, dan meninggalkan hutang ratusan juta rupiah yang belum dilunasi kepada masyarakat berupa hutang material dan upah pekerja yang belum lunas hingga kini, dengan total nilai sebesar Rp137.000.000,-

VAL

Label: