Mansur : Jabatan Ketua HIPMI SBT Tak Ada Hubungan dengan Masalah Upah Kerja Proyek Talud

Moh Irwan Mansur, SH selaku kuasa hukum dari Saddam Rumalutur 
Ambon, Dharapos.com - Moh Irwan Mansur, SH selaku kuasa hukum dari Saddam Rumalutur menyebut pemberitaan yang di publish oleh beberapa media online dengan mengatasnamakan jabatan kliennya yakni sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), merupakan sesuatu hal yang sangat lucu.

Menurutnya, jabatan Saddam Rumalutur selaku Ketua HIPMI SBT ini tidak ada hubungan sama sekali dengan masalah pembayaran upah kerja proyek talud penahan ombak yang berlokasi di Ohoi Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

"Masalah pembayaran upah para pekerja murni tanggung jawab Sadam Ismail Rumalutur sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek talud. Anggarannya berasal dari APBD Provinsi Maluku, dan proyek ini adalah proyek yang di arahkan oleh Fauzan Husni Alkatiri (FHA) selaku Anggota Dewan Provinsi Maluku kepada klien saya selaku kontraktor pelaksana," kata Mansur di Ambon, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, atas kesepakatan antara kliennya dengan FHA, maka berdasarkan aturan mainnya kontraktor pelaksana punya kewajiban untuk memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak 750 Juta Rupiah.

“Artinya, fee yang harus FHA ini terima hanya sebesar 75 juta rupiah,” terang Mansur.

Namun, pada saat Saddam Rumalutur memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebesar 75 juta rupiah, FHA meminta lagi 75 Juta dengan alasan ada kebutuhan lain.

"Dengan demikian klien saya sudah memberikan uang sebesar 150 juta secara bertahap baik via transfer maupun di berikan secara langsung kepada salah satu orang suruhan dari FHA ini dengan kesepakatan secara lisan. Atas kesepakatan tersebut klien saya berharap 75 juta yang di pakai si anggota Dewan ini akan di kembalikan pada saat pembayaran upah kerja nanti," bebernya.

Sementara itu, terkait permasalahan upah kerja, Irwan Mansur menegaskan, bukan tidak mau membayar, namun kliennya sementara menunggu kepastian terkait 75 juta yang di pakai FHA.

"Klien saya sudah berkoordinasi bahkan perwakilan dari para pekerja pun sudah bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan, namun hasilnya nihil dan yang bersangkutan seakan-akan cuci tangan dari masalah ini serta dengan santai menjelaskan "saya tidak tau soal proyek ini," tuturnya.

Selain itu, kata Mansur, FHA juga mengarahkan perwakilan para pekerja agar segera mempublikasikan masalah ini ke media dengan membawa jabatan kliennya selaku Ketua HIPMI SBT.

“Terkait permasalahan antara klien saya dengan para pekerja, kami sudah mediasi di hari Sabtu (5/2/2022) kemarin, dan perwakilan para pekerja memberikan klien saya waktu sampai FHA mengembalikan 75 juta yang dia pakai dari anggaran proyek ini," tegasnya.

Pengacara muda asal SBT ini juga menyatakan beberapa langkah hukum yang akan di tempuh, sebagai berikut.

1. Mengajukan laporan polisi ke Ditkrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Anggota dewan Fauzan Husni Alkatiri.

2. Menyurati secara resmi DPP HIPMI di Jakarta, dan juga menyurati secara resmi ke Internal dari anggota Dewan Provinsi Maluku dapil Kabupaten SBT, fraksi partai PKS Komisi III ini.

Sementara itu, Fauzan Husni Alkatiri yang dikonfirmasi tak berkomentar banyak.

“Nanti ada konferensi pers resmi,” jawabnya melalui pesan singkat kepada kru media ini, Senin (7/2/2022).

VAL  

Label: