BPJS Ketenagakerjaan Kembali Bayar Santunan Ahli Waris di Malra

Momen penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris

Langgur, Dharapos.com
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tetap akan dipenuhi haknya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tual, Kepulauan Kei, dan Kepulauan Aru  Saleh Afif Bakri kepada media ini melalui pesan Whats appnya, Kamis  (17/3/2022).

"Bahkan pegawai bukan non ASN yang telah tutup usia walaupun baru terdaftar sehari, tetap dibayarkan santunannya kepada keluarga," ungkapnya.

Dikatakan Saleh, baru-baru ini pihaknya membayarkan santunan kepada ahli waris BSO asal Danar , untuk Ohoi Sep  yang meninggal atas nama Oktavianus Ngabalin dan Ngurdu atas nama Mesak Koanjaan masing masing Rp42 juta yang prosesnya telah berjalan dan sudah ada dalam pengurusan ahli waris.

"Untuk diketahui, kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh negara untuk menjalankan program ini sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengara Jaminan Sosial (UU BPJS, red)," jelasnya.

Saleh berharap untuk BSO serta perangkat desa lainnya di Kabupaten Maluku Tenggara dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan biasanya kalau ada kegiatan di kantor Bupati atau momen penting lainnya maka disisipkan agar langsung diserahkan oleh pak Bupati sehingga masyarakat bisa mengenal manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan dirinya lewat badan usaha maupun secara mandiri," tandasnya.

Untuk diketahui, iuran masuk BPJS ketenagakerjaan sangat terjangkau dengan nominal Rp16.800 pekerja sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian.

Untuk perangkat Ohoi, BSO dan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPMD setempat.

“Jadi, untuk semua aparat BSO bisa terdaftar sebagai anggota karena merupakan pekerja di desa/ohoi,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: