Ini Tanggapan Keluarga Terduga Korupsi di Ambon Soal Jaksa Ubah Nilai Kerugian Negara

Foto Ilustrasi 

Ambon, Dharapos.com
- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melimpahkan tiga berkas perkara Dugaan Penyimpangan Keuangan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon ke panitera Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri setempat, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wit.

Menariknya, sebagaimana informasi yang diterima, di dalam berkas perkara tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp800 juta.

Padahal sejak awal proses hingga penahanan para tersangka, Jaksa penyidik Kejati Maluku dengan begitu semangatnya mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar 3 miliar rupiah.

Menanggapi itu, Stevanus Latulola, adik kandung Arcilaus Latulola salah satu tersangka dalam kasus ini mengaku tak kaget karena sejak awal keluarga sudah menduga bahwa angka kerugian 3 miliar itu adalah rekayasa Jaksa semata.

“Kalau memang seperti itu, kami keluarga tidak kaget, karena rahasia negeri ini kami tahu jelas. Makanya kami berani mengatakan bahwa Jaksa rekayasa kerugian negara itu. Kami punya data, bukan asal bicara,” seraya menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki, Jumat (25/3/2022).

Atas perubahan ini juga, Stevanus semakin yakin kasus yang dialami kakaknya adalah pesanan semata.

“Keyakinan saya sejak awal bahwa ini kasus pesanan. Siapa yang pesan? Publik silahkan menilai sendiri,” tegasnya.

Mengenai angka kerugian 800 juta, Stevanus malah menertawakan itu.

“Dari awal saya sudah katakan tolong Jaksa sebutkan keuangan desa yang mana yang diselewengkan? Harus rincikan minimal garis besarnya ! Di kasus-kasus lain jaksa rincikan garis besar dugaan penyelewengan dimana, sektor atau bagian yang mana tapi untuk kasus Tawiri jaksa tidak pernah beberkan apa-apa cuma langsung klaim 3 Miliar. Eh sekarang berubah jadi 800 juta lagi. Apa itu bukan pembohongan publik ? Dan sekali lagi saya tegaskan, ini kasus penyimpangan keuangan desa bukan penyimpangan dana desa,” sindirnya seraya mengingatkan.

Jaksa, lanjut Stevanus, seharusnya legowo untuk tak melanjutkan kasus ini.

“Tapi jika jaksa tetap juga memaksakan ini, maka kami keluarga tidak akan diam. Karena selama aturan di Negara ini mengakomodir setiap warga Negara untuk mencari keadilan secara hukum maka kami akan memaksimalkan itu, Siapapun pihak yang ada dalam lingkaran kasus ini akan kami proses hukum mau itu Jaksa bahkan Hakim sekalipun,” kembali tegasnya.   

Stevanus mencontohkan apa yang saat dilakukan mantan ASN Kota Tual Aziz Fidmatan, yang berhasil mengungkap sejumlah dokumen palsu yang digunakan Jaksa saat memproses hukum perkara korupsi pembangunan SMA Tayando Tual.

“Beliau bisa buktikan bahwa sejumlah dokumen yang dipakai menghukumnya adalah palsu dan saat ini proses penyelidikan sementara dilakukan penyidik Polda Maluku. 11 Jaksa jadi terlapor. Ini luar biasa dan menjadi contoh bagi kita semua,” pujinya.

Olehnya itu, Stevanus memastikan akan melakukan hal yang sama.

“Jadi, seperti yang dilakukan Bapak Aziz Fidmatan demi menegakkan keadilan dan kebenaran, maka itu juga yang akan kami keluarga Latulola lakukan demi hal yang sama. Kami sangat meyakini ALLAH yang kami percayai pasti akan membela kami meski mendahului pahit yang harus kami lalui," tandasnya.

Artinya jika kasusnya penyimpangan keuangan desa maka rujukannya bukan dana desa karena statemen Jaksa sendiri bahwa ini di luar dana desa.

“Tapi kalau dasarnya kasus ini merujuk pada penggunaan dana desa dan ADD, maka ini yang kami nilai  Jaksa rekayasa kasus. Maka tentu akan kami laporkan ke Polisi,” ancamnya.

Stevanus juga akan membeberkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan ADD dari 2015 – 2018 lengkap dengan bukti fisik lapangan dan nota kuitansi belanja.

Termasuk pula hasil opname dari Inspektorat Ambon karena instansi tersebut selaku APIP belum pernah melakukan audit kerugiaan negara atas permintaan Jaksa sebagaimana.

“Saya juga akan beberkan pihak-pihak  yang selama ini mengelola BUMDes dari 2015 - 2018, soal pertanggungjawaban terhadap pengelolaannya yang sampai hari ini kami tidak pernah lihat wujudnya,” pungkasnya.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfimasi media ini sebelumnya membantah tudingan soal kasus penyimpangan keuangan desa Tawiri ini adalah pesanan.

“Ah, itu tidak benar, ndak ada itu. Kami tidak mengenal apa itu pesanan. Yang ada itu laporan masyarakat. Kan wajar to…kalau laporan masyarakat kita telaah. Jadi kalau ada indikasi maka kita proses, tapi kalau tidak ada, ya kita tutup. Jadi tidak ada itu namanya pesanan-pesanan,” bantahnya.

Wahyudi juga menanggapi soal pernyataan jika kasus ini merupakan rekayasa.

“Kami tidak pernah mengenal apa itu rekayasa, tujuannya apa? Kami melaksanakan fungsi-fungsi kami berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan minimal dua alat bukti dan kemudian ditindaklanjuti. Jadi tidak ada itu kami rekayasa kasus,” tegasnya.

Ketika disinggung soal kasus ini masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu penjualan lahan Tawiri kepada AL, Wahyudi juga membantahnya.

“Kasus ini tidak ada hubungan dengan perkara lahan Tawiri yang dijual ke AL, sudah selesai itu,” jelasnya.

Wahyudi memastikan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku bersama dengan Kejaksaan Negeri Ambon ini berkaitan dengan penyimpangan keuangan desa.

“Jadi, ini bukan berkaitan dengan dana desa tetapi ada pendapatan desa lainnya yang diselewengkan selama  2015 – 2018. Desa ini punya pendapatan lain diluar dari dana desa yang kemudian diselewengkan. Dan ini juga diluar dari kasus penjualan lahan untuk AL itu,” sambungnya.

Mantan Kasie Pidsus Kejari Ambon ini memastikan jika berkas telah lengkap maka kasus ini segera disidangkan.

Perlu diketahui, Arcilaus Latulola telah mendekam di Rutan Waiheru pasca dieksekusi Jaksa Penuntut Umum pada  27 Januari 2022, sementara Semuel Rikumahu lebih dulu dieksekusi pada Selasa (25/1/2022).

Sedangkan mantan Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw telah mendekam di penjara pasca vonis 6 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan Tawiri untuk AL.

Tuhuleruw sementara melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

(dp-16)

Label: