Keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pencairan Dana Ohoi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual, Kepulauan Kei dan Aru Saleh A. Bakri

Langgur, Dharapos.com
- Sebanyak 10 ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tual, Kepulauan Kei dan Aru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual, Kepulauan Kei dan Aru Saleh A. Bakri  mengungkapkan hal itu kepada pers, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, sesuai data yang dimiliki pihaknya dari sebanyak 192 ohoi tersisa 10 ohoi yang belum terdaftar.

"Untuk itu, kepada semua perangkat ohoi di kedua wilayah baik Kota Tual maupun Maluku Tenggara yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar," himbaunya.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat khususnya untuk syarat pencairan dana ohoi.

"Jadi disitu salah satu syarat untuk pencaiaran dana ohoi adalah BPJS Ketenagakerjaan," kata Saleh.

Ditegaskan pula, program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi diri dari segala resiko pekerjaan.

Saleh menambahkan, masyarakat penerima insentif dari dana ohoi berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar mendaftarkan diri secara sukarela karena para pekerja tersebut harus dilindungi dengan program BPJS ketenagakerjaan.

"Berdasarkan catatan kami,  elemen masyarakat yang menerima insentif dari dana ohoi termasuk didalamnya kader posyandu, linmas, guru PAUD dan guru honor yang ada di ohoi terus pekerja sosial keagamaan baik Muslim maupun non Muslim itu semuanya mendpatkan insentif dari dana ohoi," sambungnya.

Saleh menambahkan, sesuai data pihaknya baru 9 BSO yang terdaftar.

"Jadi memang di Peraturan Bupati (Perbup) disebutkan disitu sebatas perangkat ohoi, sementara BSO  atau lembaga adat lainnya atau perangkat adat bisa terlindungi juga melalui program BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

(dp-52)

Label: