Lakukan Perlawanan, Keluarga Terduga Korupsi di Ambon Mulai Beberkan Fakta

Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
: Proses hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Keuangan Desa Tahun 2015 - 2018 di Negeri Tawiri yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon hingga kini masih terus berjalan.

Tiga tersangka atas kasus ini masing-masing, mantan Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw, Ketua Pelaksana Kegiatan Semuel Rikumahu dan Kaur Pemerintahan, Arcilaus Latulola.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menyelewengkan 3 Miliar rupiah uang desa.

Terhadap proses hukum tersebut, keluarga besar Latulola mengaku heran atas kasus yang menimpa Arcilaus Latulota.

“Kami tidak pernah menolak proses hukum terhadap Arcilaus Latulola karena itu adalah kerjaan mereka selaku penegak hukum tetapi yang kami herankan adalah cara-caranya itu yang kami nilai Jaksa banyak langgar aturan,” ujar Stevanus Latulola, adik kandung Arcilaus kepada media ini, pekan kemarin.

Salah satunya, ia menilai JPU sewenang-wenang dalam tahapan proses hukum hingga penahanan terhadap Arcilaus.

“Kakak saya ini dipanggil lalu satu kali menghadap dan ditanya beberapa pertanyaan oleh JPU, langsung ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sedangkan dia (Arcilaus) tidak pernah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Ini semua bukti-bukti surat panggilannya, penetapan tersangka dan perintah penahanan,” bebernya kepada kru media ini.

Stevanus yang mengaku terkejut kemudian memperlihatkan bukti-bukti dimaksud.

Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 14 Januari 2022 kepada Arcilaus Latulola dalam kedudukannya sebagai Saksi untuk menghadap tanggal  20 Januari 2022. 

Kemudian, hanya  dalam  waktu satu hari, pelapor diberi tembusan Nota Dinas Nomor: R-05/Q.1.5/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022, dimana semula  sebagai Saksi dinaikan statusnya menjadi Tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka  Nomor : 235/Q.1/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 atas Dugaan  Tindak  Pidana  Korupsi  Penggunaan Keuangan Desa Tahun 2015 – 2018.

“Ini yang saya katakan ada kesewenang-wenangan JPU dalam kasus ini. Karena dalam waktu dua minggu langsung  jadi tersangka plus dikurung,” bebernya.

Stevanus menegaskan, sepengetahuan dirinya Jaksa atau Polisi dalam penanganan sebuah kasus dugaan korupsi sangat berhati-hati dan tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui sebuah proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu yang pastinya membutuhkan waktu.

“Tapi terhadap Arcilaus, ini jelas-jelas sangat aneh karena baru dimintai keterangan sekali, itu pun hanya beberapa pertanyaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Malah hanya dalam hitung hari langsung jadi tersangka dan di eksekusi masuk rumah tahanan Waiheru. Bukti-bukti ada semuanya,” tegasnya.

Arcilaus kemudian dieksekusi pada 27 Januari 2022 ke rumah tahanan Waiheru.

Mulanya ia dimintai menghadap untuk diminta keterangan sebagai TERSANGKA  pada  25 Januari  2022, namun  saat  itu ia berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya menurun.

Kemudian, tanggal 24 Januari 2022 Arcilaus melalui Kuasa Hukum meminta penundaan  pemeriksaan sampai dengan 1 Februari  2022 dengan alasan kondisi kesehatan.

Namun pada tanggal 25 Januari 2021, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyampaikan Surat  Panggilan Tersangka ke 2  untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Keuangan Desa Tahun 2015 – 2018 di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Provinsi Maluku pada  tanggal 27 Januari 2022.

“Hari itu juga langsung dieksekusi. Tapi yang perlu saya tegaskan disini, bahwa kakak saya hanya diproses dalam waktu 2 minggu dan hanya diperiksa sekali. Itu yang saya maksudkan Jaksa sewenang-wenang,” kembali tegasnya.

Tak hanya soal penetapan tersangka Arcilaus, Stevanus juga mengaku bakal membeberkan sejumlah fakta lainnya terkait munculnya kasus korupsi yang disangkakan kepada sang kakak.

“Ada sejumlah fakta dugaan rekayasa yang akan saya beberkan juga mulai dari audit kerugian negara 3 miliar rupiah yang digembar-gemborkan JPU. Kira-kira itu asalnya dari mana dan siapa yang audit? Juga penetapan status tersangka yang memang sangat-sangat tidak masuk akal karena terkesan sengaja diarahkan kepada oknum-oknum tertentu,” bebernya. 

Stevanus menegaskan, bahwa apa yang akan disampaikannya atas dasar data dan fakta lapangan.

“Saya punya dasar bukti dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa Negeri Tawiri dari 2015 – 2018 lengkap dengan bukti kuitansi dan fisik di lapangan. Walaupun judul kasusnya lain tetapi yang jadi rujukannya laporan pertanggungjawaban dana desa Negeri Tawiri. Nanti saya akan beberkan semuanya,” tegasnya.

Bagi Stevanus, kasus dugaan korupsi yang menimpa kakaknya sangat menarik jika disimak dari sisi yang lain.

Kenapa? Karena Jaksa secara jelas mengklaim bahwa kasus ini tidak ada hubungan dengan Dana Desa Tawiri. Tetapi yang diusut adalah pendapatan desa lainnya di luar dana desa yang katanya diselewengkan ketiga tersangka.

“Saya kurang tahu itu, pendapatan lain di luar dana desa itu apa? Mungkin negeri ini punya usaha tambang emas atau sektor lainnya sampai menghasilkan uang hingga miliaran rupiah lalu dikorupsi sama raja, kakak saya dan saudara Semi,” sindir dia sembari tertawa lepas.

Stevanus memastikan akan mempublikasikan apa yang dirinya tahu tentang kasus ini sebagai bentuk perlawanan atas apa yang menurutnya telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum.

Ia juga sementara berembuk dengan keluarga besar untuk melakukan upaya-upaya hukum seperti mengadukan ke Komisi Kejaksaan RI, menggugat ke PTUN hingga melapor secara pidana ke Polda Maluku terhadap pihak-pihak yang ada dalam lingkaran kasus ini.

Terpisah, desakan datang dari sejumlah pihak kepada keluarga besar Latulola untuk melakukan upaya perlawanan.

Salah satu pengamat hukum di Maluku yang meminta namanya tidak dipublis mendorong hal itu.

Menurutnya, menahan orang itu adalah hak subjektif sebagai penyidik yang sering digunakan. Tetapi yang menjadi persoalan, adalah sebelum menerapkan hak subjektif itu seharusnya Jaksa terlebih dahulu menerapkan prosedural yuridis dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kalau proses penyelidikan saja belum dilakukan terhadap yang bersangkutan, lalu terus belum ada gelar perkara dan langsung ditangkap dan ditahan berarti sudah terjadi penyalagunaan kekuasaan atau Abuse of Power oleh Jaksa,” beber sumber kepada media ini.

Ia pun mendesak penasehat hukum harus melakukan perlawanan terhadap proses seperti ini, salah satunya yaitu dengan cara praperadilan.

“Kalau tidak pra peradilan maka pada saat persidangan harus lakukan eksepsi atas perbuatan yang tidak jelas,” tegas sumber.

Sementara itu, Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfimasi media ini membantah tudingan begitu cepat dalam melakukan penetapan status tersangka.

“Sebenarnya tidak juga, tetapi relatiflah artinya bukan baru tetapi juga tidak lama juga. Cuma karena kebetulan fakta-fakta yang dikumpulkan tidak susah sehingga tidak memakan waktu yang lama,” bantahnya.

Wahyudi kembali memastikan seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus ini telah sesuai dengan aturan.

“Semua pastinya kami lakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Arcilaus Latulola telah mendekam di Rutan Waiheru pasca dieksekusi Jaksa Penuntut Umum pada  27 Januari 2022, sementara Semuel Rikumahu lebih dulu dieksekusi pada Selasa (25/1/2022).

Sedangkan mantan Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw telah mendekam di penjara pasca divonis 6 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan Tawiri untuk AL yang merugikan negara 3,5 Miliar.

Tuhuleruw sementara melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Perlu diketahui publik, ketiga tersangka diproses hukum atas penyimpangan keuangan desa Negeri Tawiri sejak 2015 hingga 2018.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan sebesar 3 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan di luar dana desa selama 3 tahun.

(dp-16)

Label: