Miris, Mantan Terpidana Korupsi di Maluku Dihukum Pakai Bukti Palsu

Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
– Perjuangan seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku dalam mengungkap fakta rekayasa pasca dikoruptorkan oleh Jaksa dan Hakim atas kasus hukum yang menimpanya sejak 2016 lalu akhirnya berbuah manis.

Aziz Fidmatan, mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemerintah Kota Tual kini boleh bernapas lega pasca putusan Majelis Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bahwa ternyata, ia dipidanakan hingga di PTDH atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tipikor Ambon 6 tahun lalu.

Keputusan salah satu figur penting yang turut menandatangani Perjanjian Malino memprakarsai perdamaian Maluku pasca konflik sosial 1999 lalu ini mengajukan sengketa ke peradilan KI sejak awal 2021 atas keberadaan 2 alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tam Kota Tual akhirnya mengungkap fakta rekayasa dimaksud.

Dalam fakta persidangan yang digelar di ruang sidang PN Ambon sejak Agustus hingga Desember 2021 dengan menghadirkan sejumlah dokumen, para saksi hingga pemeriksaan setempat dan penyampaian kesimpulan merincikan secara jelas status 2 surat perjanjian yang disengketakan.

Pertama, Surat Perjanjian (MoU) yang ditandatangi pada Oktober 2008.

Rujukannya bermula dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku No : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Oleh Wali Kota Tual, kemudian dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 Nomor Agenda : 949, Nomor Kode : 425-11 memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat Saifudin Nuhuyanan untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai Bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Panitia yang telah dibentuk ini kemudian diperintahkan ke Ambon untuk menandatangani surat perjanjian pembangunan USB SMA Tayando Tam pada minggu keempat Oktober 2008.

Fakta lainnya, PPK pada proyek ini sesuai bukti dokumen yaitu Syukur Moni, SE sebagaimana ditetapkan dengan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 716/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Januari 2008.

Kedua, Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) tertanggal 27 Juni 2008 Nomor:  03/PPPM.SMA/USB/2008.

SP2D ini ditandatangani pada bulan Juni 2008 namun selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari diterbitkannya surat perjanjian ini.

Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan September dan Oktober 2008.

Seperti, di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.

Kemudian,  pada SP2D 27 Juni 2008 ini juga mencantumkan rekening panitia pembangunan SMA Tayando Tual dengan nomor: 0203038815 pada Bank Maluku.

Sedangkan rekening ini baru dibuka pada September 2008.

Fakta lainnya, PPK pada SP2D ini adalah B. A. Jamlaay.

Untuk diketahui, SP2D tertanggal 27 Juni 2008 yang berisi keterangan tidak benar /rekayasa alias palsu inilah yang kemudian digunakan sebagai alat bukti utama oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual untuk menghukum 4 panitia pembangunan SMA Tayando Tual dengan vonis 2 tahun penjara.

Belakangan, Fidmatan telah mendapatkan sejumlah alat bukti lainnya seperti RAB dan proposal yang juga berisi keterangan tidak benar/rekayasa alias palsu namun dijadikan sebagai bukti dipersidangan sebagaimana SP2D rekayasa tertanggal 27 Juni 2008 Nomor :  03/PPPM.SMA/USB/2008.

Fidmatan yang juga mantan Asisten 3 Kota Tual dalam pernyataannya kepada media ini, MInggu (13/3/2022) mengakui telah resmi mempidanakan 11 Jaksa yang menangani perkara korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual maupun pihak lainnya yang terlibat dalam lingkaran kasus ini ke Polda Maluku.

“Ada beberapa dokumen hasil rekayasa pasca putusan Peradilan KI Maluku berkekuatan hukum tetap sudah saya sertakan dalam laporan saya,” tegasnya seraya berharap laporan pidanannya segera ditindaklanjuti Polda Maluku. 

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber di Kepolisian, Chrisman Sahetapy Cs selaku tim Jaksa yang menangani perkara korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual maupun pihak lainnya telah resmi dipidanakan.  

Sejumlah dokumen hasil rekayasa pasca putusan Peradilan KI Maluku berkekuatan hukum tetap juga turut diserahkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku atas penggunaan alat bukti palsu dalam perkara korupsi SMA Tayando Tual.

“Bila terbukti sesuai persidangan bahwa alat bukti itu palsu maka Polda Maluku siap tindaklanjuti melalui proses sesuai Undang-undang dengan sangkaan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, belum lama ini.

Kabid Humas menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz Fidmatan dengan mengajukan sengketa ke KI Maluku itu sudah tepat dan benar.

Perlu diketahui, proyek swakelola pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual TA 2008 bersumber dari dua mata anggaran yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Block Grand Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tual melalui Dana Sharing sebesar 25 persen.

Total Dana APBN yang dikucurkan sebesar Rp1.24 Miliar dimana Rp910 juta diperuntukan bagi konstruksi. Sementara dana sharing Pemkot Tual adalah 25 persen sebesar Rp310 Juta.

Pengerjaan proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak Dinas dan Panitia Pembangunan pada Oktober 2008 di Ambon.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum rampung 100 persen karena terkendala kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing Rp310 juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia hingga beberapa kali.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya.

Singkatnya, karena dana sharing tak kunjung-kunjung dicairkan, Panitia Pembangunan akhirnya merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan melakukan korupsi anggaran pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual pada 2016 hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Parahnya lagi, hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi karena anggaran pribadi mereka yang dipakai selesaikan sekolah.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

Awal 2021, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KI Maluku karena tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dokumen dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KI Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.

Meski telah dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak bergeming dan tetap memutus 2 tahun bui potong masa tahanan.

Dan tak hanya itu saja, sanksi PTDH pun diberlakukan terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)

Label: ,