Palang Jalan Tunda Eksekusi, LBH - ARI Nilai Kapolda Maluku Tak Netral

Presiden LBH - ARI Lukman Matutu

Ambon, Dharapos.com
– Presiden Lembaga Bantuan Hukum Amanah Reformasi Indonesia (LBH-ARI), Lukman Matutu menilai Kapolda Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latief tidak netral dalam pengamanan eksekusi lahan milik Ruben Rehatta di kawasan Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (24/3/2022).

"Kapolda condong mendengar satu pihak yakni dari Keluarga Masawoy, tanpa konfrontir dengan keluarga Ruben Rehatta selaku pemilik lahan dan pemohon eksekusi," ungkap Lukman Matutu kepada wartawan di kantor LBH ARI, Batu Gajah, Ambon, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, penundaan eksekusi lahan milik Ruben Rehatta sangat disesali karena mempertontonkan kelemahan aparatur negara.

“Pelaksanaan eksekusi ini sudah tertunda empat kali, dengan alasan keamanan. Pertanyaannya sejauh mana keamanan diberikan pihak Kepolisian RI dalam mengamankan keputusan negara, wibawa negara berada pada kesiapan aparat kepolisian. Jika tiap kali proses eksekusi dan Polda Maluku selalu kalah dari masyarakat maka ini menandakan lemahnya keamanan di Maluku,” kecamnya.

Dikatakan Matutu, untuk menjaga marwah lembaga pengadilan, lembaga negara serta kepolisian, maka polisi harus tegas. Dengan demikian, maka gerakan yang menutup jalan adalah gerakan yang menghalangi keamanan.

"Mestinya mereka ditangkap, bukan berunding dan menerima saran mereka lalu mengambil keputusan menunda proses hukum yakni eksekusi. Ini hal yang keliru, karena seharusnya kehadiran Polisi ialah untuk mengemban tugas negara, mengamankan keputusan negara, bukan bernegosiasi secara sepihak. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Matutu mencontohkan, aksi yang sangat besar pernah terjadi saat eksekusi lahan yang kini dibangun Hotel Santika. Namun, karena kegigihan aparat kepolisian saat itu proses eksekusi tetap berjalan.

“Penolakan terhadap proses eksekusi sangat luar biasa namun dengan kegigihan aparat kepolisian saat itu proses eksekusi tetap berjalan. Berbeda dengan eksekusi kali ini, yang tidak berjalan dengan lancer. Padahal eksekusi ini hanya melibatkan orang per orang yakni keluarga Masawoy dengan keluarga Rehatta, bukan antara Negeri Soya dengan Negeri Batu Merah," paparnya.

Kapolda Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latief  saat negosiasi dengan masyarakat

Matutu menjelaskan, bahwasannya penilaian keberpihakan Kapolda Maluku terhadap salah satu pihak, lantaran memutuskan berunding dengan Keluarga Masawoy tanpa mengajak Kuasa Hukum Keluarga Rehatta.

Bahkan, aksi palang jalan yang dilakukan Negeri Batu Merah jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan pastinya akan menularkan ke kawasan lain untuk bertindak seperti itu.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi seperti itu. Ini sangat kami sesali. Untuk itu, saya berharap eksekusi yang akan dilakukan di waktu yang telah disepakati apapun yang terjadi harus dilaksanakan. Polisi harus tunjukan bahwa dia adalah alat negara yang mampu mengamankan keputusan negara,” tandas Batutu.

Sementara itu, Basri Sastro selaku Ketua Devisi Hukum LBH - ARI  mengaku, pihaknya sangat menyesali tindakan Kapolda Maluku yang hadir ditengah-tengah masa Batu Merah, namun tidak melanjutkan pengamanan eksekusi.

Padahal, sebelumnya pihaknya sudah sangat yakin bahwa 500 personil sesuai dengan sprin yang diterbitkan pihak Polres Ambon akan membuat proses eksekusi berjalan lancar.

"Kami meyakini bahwa dengan kekuatan personil yang diturunkan oleh pihak Kepolisian itu maka proses eksekusi itu akan lancar. Namun, pada realitanya di lapangan itu tidak sesuai dengan harapan kami, karena memang setelah tim pengamanan dari Polres tiba di Batu Merah itu terjadi kendala, kemudian tim pengamanan tidak sampai di objek eksekusi," ucap Basri.

Ketua Devisi Hukum LBH-ARI Basri Sastro  

Dikatakan, hal yang sangat disesali yaitu hadirnya Kapolda di tengah-tengah massa, lalu kemudian merangkul massa Batu Merah dan mendengar secara sepihak tanpa memanggil pihak pemohon eksekusi, sehingga lewat instruksi Kapolda, akhirnya aparat negara itu balik.

"Negara tidak boleh lemah dengan masyarakatnya. Artinya, bukan mengadu domba masyarakat dengan Negara, namun eksekusi ini adalah langkah Negara sesuai dengan proseduralnya," ujarnya.

Menurut Basri, tentu hal itu sangat merugikan pihaknya pemohon eksekusi. Pasalnya, sprin yang sudah dikeluarkan dengan kekuatan personil yang begitu banyak, tapi eksekusinya ditunda.

"Sementara harapan kami bahwa kekuatan penuh yang dikeluarkan oleh personel gabungan itu mestinya hari ini jalan, tapi tidak jadi. Maka, kami lewat LBH - ARI menegaskan kalau bisa Pak Kapolda dalam hal ini harus betul-betul tegas dalam mengawal eksekusi ini," tegasnya.

Basri menekankan, keinginan pihaknya untuk eksekusi lahan ini semata-mata hanya untuk memastikan kapasitas hukum kepada masyarakat. Sebab, Negara (Aparatur Negara) hadir untuk membackup, dan bukan untuk bermain-main dengan persoalan ini.

"Kami mohonkan Eksekusi ini sudah bertahun-tahun, dan kami sangat yakin dengan pasukan yang di turunkan, tapi pada akhirnya juga lemah. Mari kita sama-sama adu gagasan. Kita punya bukti-bukti konkrit kok, kita punya putusan Pengadilan. Jujur ini yang sangat kami sesali. Untuk itu tolong pak Kapolda, tegas dalam mengawal eksekusi ini jangan sampai Negara itu lemah terhadap masyarakatnya," tutup Basri.

(dp-53)

Label: