Polairud Polda Maluku Tahan Kapal Muat Kayu Tanpa SKSHH di Aru

KM Harapan Baru yang diamankan Polairud Polda Maluku karena memuat kayu tanpa SKSHH 

Dobo, Dharapos.com
- Sebuah kapal yang diduga memuat kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di tahan Polairud Polda Maluku di Kepulauan Aru pada 24 Februari 2022 lalu.

Kapal diketahui bernama KM Harapan Baru yang merupakan milik dari Tatuh dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 orang serta nahkoda atas nama Oleng.

Adapun kayu yang dimuat kapal tersebut yakni kayu besi 3,5 meter kubik dan kayu gupasa satu meter kubik  dengan ukuran  2,5 x 25 x 4 = 3,5 meter kubik dan  8 x 20 x 2 = 1 meter kubik.

KM Harapan Baru sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa (22/3/2022) dari Komandan KP. Teluk Ambon XVI – 3002 dilaporkan berlayar dengan membawa muatan kayu dari petuanan Desa Goda  menuju Dobo.

Usai dicegat oleh anggota Polairud Polda Maluku di tengah laut pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wit, pada posisi 5',44.749 s - 134',12.889 e, kapal tersebut dikawal menuju pelabuhan PT. RSA Belakang Wamar guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan KM Harapan Baru tidak memiliki surat SKSHH.

Langkah yang diambil yaitu mengamankan nakhoda beserta ABKKM. Harapan Baru dan barang bukti kayu, membuat surat perintah pengawalan KM. Harapan ke Pelabuhan PT. RSA Belakang Wamar dan melakukan pemeriksaan awal Nakhoda dan ABK KM. Harapan Baru.

(dp-31)

Label: ,