
Suasana sidang paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar saat mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wabup periode 2017-2022, di Saumlaki, Senin (18/4/2022)
Saumlaki, Dharapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati setempat periode 2017-2022 dalam sidang paripurna yang digelar di
Saumlaki, Senin (18/4/2022).
Wakil Ketua Dewan Jidon Kelmanutu membacakan pengumuman
nomor: 170/01/Pengumuman/2022 tentang usulan pemberhentian jabatan Bupati -
Wabup Kepulauan Tanimbar masa jabatan 2017-2022 yang ditandatangani pimpinan Dewan
masing-masing Jaflaun Batlayeri, Jidon Kelmanutu dan Riky Jawerisa.
Pengumuman itu berisi penjelasan bahwa berdasarkan pasal 78
ayat 2 huruf a UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, kepala daerah dan
atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pasal 79 huruf (a) menyebutkan bahwa pemberhentian kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud, diumumkan oleh
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada
Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
Serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau
wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pengumuman ini juga dilakukan berdasarkan surat Dirjen Otda
pada Kemendagri nomor 131/2188 tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, SK Mendagri nomor
131.81/3106 tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku
Tenggara Barat sesuai SK Menteri Dalam Negeri nomor 132.81/3107 tahun 2017
tanggal 13 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku Tenggara Barat.
![]() |
| Foto bersama Bupati Petrus Fatlolon dan istri bersama pimpinan Dewan |
Ketua Dewan Jaflaun
Batlayeri menyatakan, pengumuman ini disampaikan sebagai dasar usulan kepada
Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh penetapan pemberhentian
Petrus dan Agustinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode
2017-2022 .
"Sesuai amanat konstitusi bahwa paling lambat tiga puluh hari DPRD
menyampaikan usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada
Mendagri melalui Gubernur Maluku maka DPRD akan segera mengajukan usulan kepada
Mendagri melalui Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh masyarakat Kepulauan
Tanimbar, Jaflaun berterima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Bupati
dan Wabup serta jajarannya yang tulus
membangun Tanimbar dan melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai
ujung pulau Selaru.
Menurutnya, DPRD akan selalu mendukung tugas Bupati dan Wabup
hingga akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dia menjamin akan menjaga hubungan baik dengan Bupati dan Wabup
dan akan membuka ruang kritik dan masukan dari keduanya terhadap kerja-kerja DPRD ke arah yang lebih
baik.
![]() |
| Foto bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar |
Bupati Petrus
Fatlolon dalam sambutannya menyatakan, dia dan wakilnya dilantik sebagai Bupati
dan Wabup Maluku Tenggara Barat (saat ini Kepulauan Tanimbar-red) oleh Gubernur
Maluku pada 22 Mei 2017 di Ambon.
Selama 1.800 hari, 260 Minggu, 60 bulan atau 5 tahun Petrus
Fatlolon dan Agustinus mengabdi dan
melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai ujung Selaru untuk mewujudkan
visi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJM 2017-2022 Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dengan visi : "Terwujudnya kabupaten Kepulauan Tanimbar
yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri"
yang kemudian dijabarkan dalam misi maupun program-program prioritas.
"Hari ini ketika saya mengikuti kegiatan ini, saya
ingin menegaskan bahwa hanya waktu dan keadaan yang berubah tetapi semangat,
tekad dan komitmen saya untuk terus benahi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak
pernah surut sampai batas akhir pengabdian saya. Sebab bagi saya, kepemimpinan
itu tindakan dan bukanlah jabatan semata," tegasnya.
Petrus mengakui, selama kepemimpinannya, dia memposisikan
dirinya sebagai pemimpin yang melayani sampai hari terakhir masa pengabdian.
Bahkan, dia bertekad untuk akan terus mengabdi kepada masyarakat di daerah
berjuluk Duan - Lolat itu.
"Bagi saya, pengabdian kepada masyarakat di kabupaten
Kepulauan Tanimbar tidak akan pernah berakhir seiring dengan berakhirnya masa
jabatan saya sebagai bupati kepulauan Tanimbar," tandasnya.
Pewarta : Novie Kotngoran
Label: Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Utama