Pelaku Usaha di Dobo Timbun Ribuan Liter Migor Terancam 7 Tahun Bui, Ini Modus Operandinya

Ratusan dus migor merek Seira yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Aru 

Dobo, Dharapos.com
– Sebanyak 4 pelaku usaha minyak goreng (Migor) di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru terancam 7 tahun penjara.

Mereka masing-masing pemilik usaha PT. Rezeki Samudra Abadi, Toko Endimon, Toko Berlian dan Toko Anugerah.

Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto dalam pernyataannya menjelaskan keempatnya diduga tidak memiliki izin usaha perdagangan migor.

“Dan juga terlibat melakukan penimbunan minyak goreng,” terangnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/4/2022).

Adapun kronologis terungkapnya kasus ini bermula saat Satuan Reskrim untuk menyikapi kelangkaan migor di Kabupaten Kepulauan Aru dengan melakukan koordinasi ke Disperindag setempat.

Hasil koordinasi dan monitoring untuk stok migor tersebut dipastikan cukup dalam 1 (satu) bulan menjelang Puasa.

Anehnya, tiba-tiba ada stok migor lain yang beredar di pasar tradisional setempat hingga membuat ketersediaan berlebih padahal tidak terdaftar di Dinas Perindag Aru.

Menyikapi itu, dilakukan upaya penyelidikan dan observasi di lapangan. Hingga Sabtu (26//3/2022) sekitar pukul 13:00 WIT, Satuan Reskrim Polres Aru melakukan kegiatan penindakan kepada pelaku usaha migor.

Mulai pukul 13:36 Wit, Satuan Reskrim Polres Aru melakukan pengecekan di PT. Rezeki Samudera Abadi, beralamat di jalan Pertamina belakang Wamar.

Ditemukan migor merk Seira yang disimpan di gudang logistik perusahaan tersebut berjumlah 580 karton dengan isi per karton 4 kemasan. Masing-masing kemasan berisi 5 liter.

“Berarti untuk satu karton atau dus berjumlah 20 liter dan jumlah keseluruhannya adalah 11.600 liter yang ditemukan di gudang PT Rezeki Samudera Abadi. Minyak goreng tersebut sementara diamankan dan dipolice line untuk menjaga status quo,” urainya.

Kemudian, pukul 13.45 Wit, Polisi melakukan pengembangan dan pengecekan migor merk Seira di toko Endimon dan ditemukan di dalam toko sebanyak 8 karton/dus. Juga dilakukan pengecekan d gudang Endimon Cabang 4 ditemukan sebanyak 174 karton/dus.

“Jumlah keseluruhan yang diamankan dan di police line 182 karton,” rinci Kapolres.

Pukul 15.30 Wit, Polisi lanjut melakukan pengembangan dan pengecekan migor jenis Seira di toko Berlian dan menemukan sebanyak 5 karton 3 gen 5 liter. Sudah diamankan dan diberi police line.

Pada pukul 16.16 WIB melakukan pengembangan dan pengecekan di toko Anugrah dan menemukan migor jenis Seira sebanyak 81 karton, dan sudah diamankan serta di police line.

“Tiap-tiap karton berisi 4 dirigen. Tiap gen berisi 5 liter. Ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 liter minyak goreng kemasan yang diamankan,” rincinya lagi.

Kapolres kemudian mengungkapkan modus operandi para pelaku usaha tersebut.

“Pelaku usaha ini melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kepulauan Aru menggunakan dan melalui kapal tanker agar tidak melalui kontainer atau tol laut untuk menghindari biaya pengiriman,” ungkapnya.

Pelaku usaha beralibi bahwa migor kemasan tersebut digunakan untuk mensuplai kapal milik PT Rejeki Samudera Abadi, tetapi ternyata juga dijual di pasar, kios hingga warung yang berada di kabupaten kepulauan Aru dengan harga 1 dus/karton Rp400.000,-

“Jadi, dapat kami simpulkan bahwa pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan minyak goreng dan pelaku usaha tersebut melakukan penyimpanan minyak goring,” tegasnya.

Adapun tindakan kepolisian : menerima pengaduan, melaksanakan observasi dan monitoring, mengecek TKP, pemeriksaan administrasi terkait perizinan, mengamankan migor dan diberi police line serta melakukan interview terhadap pelaku usaha.

Tindakan ini menindaklanjuti LP Nomor : LP/A/48/III/2021/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/15/III/RES. 1.15/2022/Reskrim, tanggal 30 Maret 2022.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 106 Jo pasal dan atau pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman 7 tahun penjara.

(dp-31)

Label: