Perwakilan Soa Siap Gugat Batas Umur Calon Kepala Negeri Suli ke PTUN

Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
– Proses pemilihan calon Kepala Pemerintah Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah hingga saat ini terus berjalan.

Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141-212 Tahun 2022 tentang penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Suli Kecamatan Salahutu.

Dalam SK tersebut menyatakan yang berhak ikut dalam pemilihan telah ditetapkan sebanyak 4 calon sesuai dengan rekomendasi dari 4 soa yang ada di Negeri Suli.

Namun belakangan ini mulai timbul persoalan. Hal  itu bermula saat SK Bupati tersebut di berikan kepada masing-masing soa yang kemudian disampaikan ke warga Soa.

Ternyata ada soa yang mengajukan keberatan kepada Bupati Malteng sebagaimana tanda terima surat tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun keberatan yang diajukan sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Daerah dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa “Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan” dapat diajukan keberatan.

Salah satu sumber terpercaya di Negeri Suli yang enggan disebutkan namanya kepada Dharapos.com, di Ambon, Kamis (28/4/2022) membeberkan hal itu.

Sumber menyatakan, materi keberatan yang diajukan kepada Bupati Malteng adalah pada Bab II Hak Dipilih dan Memilih dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Disebutkan bahwa “Yang berhak dipilih menjadi kepala pemerintah negeri adalah berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) Tahun”.

"Pada kenyataannya usia calon atas nama HABEL SUITELA, S.Pd diduga telah melebihi 60 Tahun. Jika mengacu pada penjelasan Perda Nomor 03 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa batas umur tidak berlaku pada wilayah yang berstatus Negeri," ungkap sumber.

Berdasarkan kode register, Suli masih berstatus sebagai Desa atau Negeri Administratif. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Desa di bagi menjadi Desa dan Desa Adat.

Disebut sebagai Desa Adat atau Negeri, Jika Suatu Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang menyatakan Suli sebagai Desa Adat atau Negeri dan No Register Desa akan diganti dengan No Register Desa Adat.

"Sampai sekarang di Provinsi Maluku semua Desa masih berstatus sebagai Desa atau Negeri Administrasi. Dengan demikian, persyaratan batas umur harus dipatuhi atau diikuti dalam Proses Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Suli. Dan jika hal ini tidak di patuhi, maka ada konsekuensi hukum yaitu gugatan ke pengadilan terkait batas umur. Dan Jika gugatan hukum di terima, maka dengan demikian akan menggugurkan calon tersebut," sambungnya.

Sebagai pengingat, lanjut sumber, dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus berdasarkan aturan, dan sudah jelas di dalam Perda 03 Tahun 2006 telah mengatur tentang batas maksimal umur yaitu 60 Tahun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 77 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa : “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan”.

"Sampai saat ini proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Suli masih berjalan, dan sampai saat ini juga keberatan yang diajukan kepada Bupati Maluku Tengah belum dijawab dan diselesaikan dengan pihak yang mengajukan keberatan," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan soa yang mengajukan gugatan menegaskan bahwa pada prinsipnya akan tetap memproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Suli.

"Kami telah mekanisme sesuai aturan, dimana keberatan sudah kami ajukan kepada Bupati Maluku Tengah, dan konsekuensi dari tidak diresponnya keberatan kami, maka kami akan bertindak lebih lanjut untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon," tandasnya.

Sebagai catatan, secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 Menyebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”, konsekuensi logis dari di terapkannya negara hukum adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasar pada aturan yang berlaku.

Aturan juga mengatur apabila terdapat cacat: wewenang, prosedur dan/atau substansi dari Surat Keputusan yang diterbitkan, maka surat keputusan tersebut akan dicabut.

(dp-53)

Label: