Pj Sekda Pastikan THR Untuk PNS Akan Dibayarkan

Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie

Ambon, Dharapos.com - 
Terkait dengan polemik di media sosial untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku, Sadli Ie selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah setempat angkat bicara.

 Dijelaskan bahwa istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

"Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR," terang Penjabat d  Terkait dengan polemik di media sosial untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku, Sadli Ie selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah setempat angkat bicara. alam rilisnya, Minggu (17/4/22).

Menurutnya, ASN Provinsi Maluku setiap bulannya diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Lanjut Penjabat, berkaitan masalah THR itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN. 

"Sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku," terangnya.

Penjabat berharap , masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi ASN. 

 Sadli menyampikan , anggaran untuk THR itu ada, hanya  istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022. 

"Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku," tandasnya.

(dp-19)

Label: