Diduga, Pekerja Karaoke di Dobo Alami Perlakuan Tak Manusiawi

Salah satu kawasan tempat hiburan karaoke di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com
– Keberadaan usaha tempat hiburan malam atau kafe karaoke di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru menjadi salah satu aktivitas yang mendatangkan keuntungan tak sedikit.

Hanya sayangnya, aktivitas usaha tersebut seringkali tak dibarengi dengan terjaminnya kesejahteraan para pekerja atau yang akrab disapa dengan sebutan ladis.

Tak sedikit contoh yang sudah terjadi dan dipublikasikan media ini terkait upah pekerja yang dibayar tak sesuai perjanjian awal.

Kini persoalan yang berkaitan dengan pemilik usaha dan pekerja kembali mencuat.

Kepada Dharapos.com, Sabtu (21/5/2022) salah satu sumber terpercaya media ini membeberkan dugaan kuat tindakan tak manusiawi para pemilik usaha karaoke di kawasan itu terhadap pekerjanya.

“Kuat dugaan pemilik tempat hiburan karaoke itu meraup keuntungan besar dari pekerjanya atau ladis dengan cara-cara yang sama sekali tidak manusiawi,” beber BW yang juga salah satu pekerja karaoke.

Ia kemudian mencontohkan, jika para ladis ini dibebankan tanggung jawab antara lain harus membayar biaya tiket pesawat atau kapal, biaya listrik, air hingga gaun serta biaya makan.

“Semua itu di tanggung masing-masing ladis. Bahkan yang lebih parahnya lagi kalau ada ladis yang sakit maka biayanya harus ditanggung sendiri yang bersangkutan,” lanjut BW.

Karena dibebankan oleh Bos pemilik usaha, maka para ladis ini kemudian mengambil jalan pintas atau alternatif dengan mengupayakan pinjaman uang di beberapa koperasi simpan pinjam (rentenir) setempat.

Hal itu kemudian mengakibatkan para ladis ini terlilit utang yang begitu besar sehingga kesempatan untuk pulang ke daerah asalnya sudah tertutup.

“Kami ini ibarat tahanan seumur hidup. Kerja tapi tidak terima hasil karena harus menutup utang yang timbul. Giliran mau pulang ke daerah asal sudah tidak bisa lagi karena tidak ada biaya. Ini semua karena perlakuan bos yang sangat-sangat tidak manusiawi,” bebernya lagi.

BW menduga modus pemerasan ini sudah menjadi kebijakan manajemen perusahaan tempat hiburan karaoke yang berada di daerah ini dan telah berlangsung sejak lama.

Sayangnya, menurut dia, kondisi ini tak pernah digubris Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kenaga kerja dan Dinas Perlindungan Perempuan.

BW mengaku alasan dirinya membeberkan kebijakan pemilik tempat hiburan karaoke yang dinilai tidak manusiawi ini karena sudah tidak bisa bertahan lagi untuk bekerja.

"Gimana kita mau bekerja kalau ditindak seperti begini. Lalu kita juga diancam tidak boleh buka mulut,” akunya.

BW yang mengaku tadinya takut akhirnya memberanikan diri untuk membeberkan fakta ini ke media agar dipublikasikan.

“Intinya semua hal yang berkaitan dengan biaya yang dibebankan kepada kita membuat kita benar-benar sangat tersiksa. Makanya kami minta kepada media untuk tolong publikasikan hal ini agar aib daripada pemilik tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru ini bisa terungkap,” pintanya.

BW juga berharap Pemda setempat dalam hal instansi teknis segera turun tangan melakukan sidak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Biar mereka (pemilik usaha, red) juga mendapat ganjaran yang setimpal lewat proses hukum agar ada efek jera dan tidak mengulang kembali cara-cara yang tidak manusia,” pungkasnya.

Sekedar informasi, permasalahan terkait sepak terjang pengusaha tempat hiburan atau kafe karaoke di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sudah berlangsung sejak lama menimpa para pekerja wanita atau ladis mulai dari perlakuan tak manusiawi hingga mempekerjakan wanita dibawah umur.

Seperti, kasus dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking belum lama ini mengemuka di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Tempat hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.

Otoritas Kepolisian turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.

Meski hingga sekarang, proses hukum atas kasus tersebut tak terdengar kabarnya padahal telah diproses sejak akhir 2021 lalu.

(dp-31)

Label: