Sempat Diciduk Suami, Oknum Polwan Polda Maluku Kembali Beraksi

Oknum Polwan Polda Maluku, Brigpol HH kembali tertangkap basah sedang berduaan dengan oknum Pendeta SA di RM Coto Dua Saudara, Urimessing, Kota Ambon pada Jumat (6/5/2022), sekitar pukul 08.00  WIT

Ambon, Dharapos.com
– Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku, Brigpol HH kembali lagi tertangkap basah sedang berduaan dengan oknum Pendeta SA.

Dari hasil foto yang diberikan salah satu sumber kepada media ini, kedua pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan sedang berduaan di Rumah Makan Coto Dua Saudara, Urimessing, Kota Ambon pada Jumat (6/5/2022), sekitar pukul 08.00  WIT.

"Oknum Polwan HH terlihat memakai seragam lengkap dengan jaket berwarna biru, dan oknum Pendeta SA memakai baju kaos hitam serta celana pendek," kata sumber.

Sebelumnya, Brigpol HH sempat tertangkap basah oleh suaminya karena kedapatan melakukan perselingkuhan dalam rumah dinas atau pastori gereja di kawasana Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

Aksi perselingkuhan yang dilakukan keduanya juga sudah mendapat ketegasan dari pihak Polda Maluku, seperti halnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat pada  Jumat (29/4/2022) lalu.

Saat itu Roem menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan. Apalagi jika kesalahan mencemarkan nama baik institusi Polri.

"Siapapun yang bersalah pasti akan kita proses. Bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota (Polri) siapa pun itu," tegas dia.

Dipastikan, kasus perzinahan tersebut akan di usut tuntas dan transparan. Dan siapa pun yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perintah bapak Kapolda sangat jelas harus tindaklanjuti dan proses (hukum),” tutup Roem.

Meski sementara diproses dengan pidana umum kode etik, namun kenyataan yang terjadi kedua oknum baik HH dan SA terkesan tak peduli  dengan tetap jalan bersama.

Hal ini tentu akan mencoreng nama baik Institusi Polri.

Dengan demikian, sesuai perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief, maka kasus perzinahan antara oknum Polwan Polda Maluku yang masih berstatus istri orang dengan oknum Pendeta SA harus segera ditindak lanjuti dan diproses hukum.

(dp-53)

Label: