Seorang Pemuda di Dobo Tewas Terkena Anak Panah, Begini Faktanya

Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com
– Seorang pemuda di Kota Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan tewas dianiaya.

Korban Ramadhan Binar alias Ari meregang nyawa akibat tertancap anak panah, Minggu (22/5/2022) dinihari.

Pemicunya berawal saat korban dan rekan-rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi hingga mabuk berat.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 00.00 WIT,  di Kompleks Siwa Lima, Ari bersama dua rekannya berinisyal NM dan IG mengkonsumsi minum keras jenis sopi.

Usai mengkonsumsi minuman keras, korban bersama kedua rekannya menuju Kompleks Bambu Kuning dengan maksud untuk menonton acara pesta.

Tiba di acara pesta, korban dan dua rekannya itu yang kini dijadikan saksi beserta beberapa rekan lainnya bergabung untuk minum sopi dengan pemuda Komplek Namajala dan Bambu Kuning.

Selang beberapa menit kemudian, datang sekelompok pemuda dari arah Lorong Dewan lama dan melakukan pemukulan terhadap salah satu teman korban berinisyal JS.

Merasa terdesak JK yang merupakan salah satu rekan korban langsung melarikan diri ke Kompleks Siwa Lima dan bertemu dengan korban serta para saksi lainnya yang saat itu melanjutkan minum miras di komplek Siwalima.

JK kemudian menyampaikan perihal kejadian yang menimpanya.

Belum selesai menjelaskan, tiba-tiba datang sekelompok pemuda dari arah pertigaan Kompleks Siwa Lima pantai sambil berteriak memanggil nama korban (Ari).

Mendengar namanya dipanggil, korban kemudian keluar dan menghampiri sekelmpok pemuda tersebut meski telah diingatkan untuk tak terpancing.

Saat korban menemui kelompok pemuda tersebut, JK dan teman lainnya sempat mendengar bunyi busur panah, kemudian NM dan IG (saksi) melihat korban sudah terjatuh didepan rumah salah satu warga Frejon dalam kondisi terluka di bagian dada.

Selanjutnya saksi langsung menuju ke rumah Kepala Ds. Gomar Sungai Ruslan Gou untuk melaporkan kejadian tersebut.

Jenazah korban saat ini sudah di semayamkan dirumah duka di RT 001 / RW 003 Kelurahan Siwalima Dobo.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke piket Polres Aru pada pukul 06.00 Wit, pihak kepolisian pun bergerak melakukan pengamanan di rumah duka.

Selain pengamanan di rumah duka, pihak kepolisian juga melakukan olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aru IPTU. Galuh F. Saputra beserta anggota Reskrim dan Kasat Intel Ferizal serta anggota Intel.

Wakapolsek PP Aru serta sejumlah anggotanya juga turut berada di TKP.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menangkap seorang berinisial KP alias Nus  di Perumnas Belakang SDN 6 Dobo, kemudian dibawa ke Mako Polres Aru.

Para pelaku bakal dikenakan pasal terkait tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau membawa, menguasai atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk secara tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3)  KUHP  dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjar.

(dp-31)

Label: