Mantan Camat - Bendahara Selaru Resmi di Tahan Jaksa Tanimbar

Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi masing-masing ZE yang juga mantan Camat Selaru beserta DZB mantan bendaharanya saat akan ditahan, Jumat (10/6/2022)

Saumlaki, Dharapos.com
- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menahan dua  tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi masing-masing ZE yang juga mantan Camat Selaru beserta DZB mantan bendaharanya.

"Pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti, atau melakukan tahap ll  terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018," terang Kepala Kejaksaan Negeri setempat Gunawan Sumarsono dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara  Polres kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan.  

"Jadi kedua tersangka kami titipkan di  Polres kepulauan Tanimbar,  karena memang Lapas kita baru bisa menerima tahanan setelah dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.  Jadi  prosedurnya begitu," sambung Kajari.

Sesuai ketentuan, jelas dia, Lapas akan menerima tahanan itu setelah ada penetapan penahanan terkini.

"Ya, setelah kami limpahkan berkas selanjutnya kita Tim Penuntut Umum dalam perkara ini telah di tunjuk yaitu saudara M. Dedy  Fahiezi, SH, saudara Bambang Irawan, SH, Saudara El Imanuel Lolongan, SH, Saudara Andi Abdurrozzak Rifan Adha, SH, Saudara Jerry  Nikolas Alfdo Pattiasina, SH dan saudara Muhammad Fazlurramhan Kormadin, SH. Itulah tim yang selanjutnya akan melakukan tindakan penuntutan terhadap ke 2 tersangka ZE dan DZB ini,” rincinya.

Selanjutnya kata Kajari, perkara ini akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Mudah-mudah nanti kalau situasinya masih dalam kondisi Covid  mungkin persidangan akan dilakukan secara online dari sini (Saumlaki, red)," tandasnya.

Kerugian Negara

Kerugian Negara berdasarkan Audit yang  diterima dari Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar berjumlah Rp600.025.000,-

Adapun Primair yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.

Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Label: