PPK dan Penyedia Barang Jadi Tersangka Proyek Puskesmas Karaway

Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru yang diketuai Kasipidsus  Sesca Taberima, SH. MH saat gelar perkara,  Kamis (2/6/2022)

Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.785. 561. 000,- telah rampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Ruhul Batja (RB) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kepulauan Aru dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 443. 203.155, 35.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya dalam pernyataannya mengatakan keduanya ditetapkan jadi tersangka karena perbuatannya telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway.

Dalam gelar perkara,  Kamis (2/6/2022)   pukul 14.00 WIT, tim penyidik yang diketuai Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, SH. MH memutuskan RB selaku PPK dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

"Kedua TSK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”  ucap Prasetiya.

Untuk RB, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres setempat.

"Sedangkan untuk Tersangka Indra J Sely (IJS) IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” ungkapnya.

Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway, lanjut Prasetiya, penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

"Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.

(dp-31/nus)

Label: