Suarlembit Berharap Kerjasama Warga Aru Kembalikan 2 Surat Tanah Sujadi Djapri yang Hilang

Surat keterangan pendaftaran tanah di kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru / Insert : Stanislaus Suarlembit, SH

Dobo, Dharapos.com
- Dua sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Sujadi Djapri yang sebelumnya dilaporkan hilang hingga saat ini belum ditemukan.

SHM tanah dengan nomor 00204 dan 113 ini hilang sejak bulan Mei 2022 lalu.

Stanislaus Suarlembit, SH dari kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Amanat Reformasi Indonesia Perwakilan Dobo yang diberi kuasa oleh Sujadi Djapri untuk mengurusi persoalan ini menyampaikan harapannya.

“Saya berharap bagi siapapun warga yang menemukan dua sertifikat hak milik tanah atas klien kami ini atas nama Sujadi Djapri dengan rendah hati dapat mengembalikannya kepada pemiliknya,” harapnya.

Suarlembit mengaku jika ia diberi kuasa Sujadi Djapri guna mengurus soal kehilangan tersebut pada kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal itu mengacu pada surat keterangan pendaftaran yang diterbitkan atas nama pemohon Stanislaus Suarlembit untuk keperluan pengurusan sertifikat hilang.

Selain itu, kehilangan sertifikat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : STLK/623/VI/ 2022/Polsek Pp Aru.

“Untuk itu, sekali lagi saya berharap bagi siapapun warga yang menemukan dua sertifikat hak milik tanah atas klien kami ini dengan rendah hati dapat mengembalikannya kepada pemiliknya,” pintanya.

(dp-31)

Label: