DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian KUA - PPAS Tahun 2023

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Aru dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 oleh Bupati setempat dr. Johan Gonga, Rabu (20/7/2022)

Dobo, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 oleh Bupati setempat dr. Johan Gonga.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lanurdin Senen Djabumir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ny. Peny Silvana Loy, berlangsung di ruang sidang utama Kantor Dewan setempat, Rabu (20/7/2022).

Bupati Johan dalam sambutannya mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dari tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa sebelum menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah harus menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dibahas oleh Dewan yang terhormat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2023 memuat latar belakang, tujuan dan dasar hukum dalam penyusunannya serta kerangka Ekonomi Makro Daerah maupun asumsi-asumai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023.

Selain Itu, Dokumen KUA Tahun Anggaran 2023 ini juga mempertimbangkan kondisi Ekonomi Makro Nasional Tahun 2023 dan kebijakan perencanaan penganggaran oleh Pemerintah Daerah.

"Baik itu pada Bidang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang dapat menopang pencapaian kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2023 pada setiap fungsi dan urusan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru,” sambungnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dokuman Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulaun Aru Tahun Anggaran 2023, pada dasarnya merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Kepulaun Aru Tahun Anggaran 2023.

"PPAS memuat prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program prioritas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang sekarang ini disebut dengan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan suatu daerah sangat ditentukan oleh Dokumen Perencanaan dan Pengganggaran yang komprehensif, terintegrasi serta selaras dengan kebijakan daerah.

Dengan demikian maka PPAS Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023 yang disusun, merupakan turunan Dokumen dari Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Bupati atas nama Pemda menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Dewan yang terhormat, atas kerja sama dan sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik, sehingga agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota pengantar KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diagendakan dan dilaksanakan tepat waktu.

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam pengabdian membangun Kabupaten Kepulauan Aru, agar kedepan menjadi Kabupaten yang mandiri dan sejahtera dalam bingkai persatuan orang Basudara,” tutupnya.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna DPRD dimaksud, Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE, Sekda Drs. Mohamad Djumpa, M.Si, Wakapolres Kompol Idham Chalid, S.Hi, Danlanal Aru yang diwakili Pasintel Kapten Laut (P) Daulat Mangasi. T, S.H, para Anggota DPRD dan pimpinan OPD pada lingkup kerja Pemda Aru.

(dp-31)

Label: