Jadi Narasumber Nasional, Bupati Malra Berbagi Keberhasilan Tangani Stunting

Bupati Malra  M. Thaher Hanubun saat menjadi narasumber Dialog Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/7/2022)

Langgur, Dharapos.com
- Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, menghadiri webinar dialog nasional Percepatan Penurunan Stunting di Kota Medan, bertempat di Hotel Santika, Rabu (6/7/2022).

Webinar Dialog nasional Percepatan penurunan stunting dalam rangka meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dan kapasitas daerah untuk program percepatan penurunan stunting, BKKBN, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bekerjsama dengan Tanoto Foundation

Bupati Malra, Bupati Deli Serdang, Walikota Bima dan Gubernur Riau diundang dan dipercayakan sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman keberhasilan percepatan penurunan stunting di daerah masing-masing.

Pada kesempatan itu, Bupati Hanubun menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Malra 4.212,51 Km2 , 78 Persen wilayah adalah perairan. Terdapat 68 pulau, 6 pulau telah berpenghuni serta memiliki Panjang Garis Pantai lebih dari 632 Km. Maluku Tenggara memiliki potensi perikanan dan pariwisata.

Penduduk Maluku Tenggara Tahun 2021 sebanyak 128.101 jiwa, tersebar di 11 Kecamatan dan 190 Desa serta 1 kelurahan.

Dijelaskan, ketika dirinya mulai menjabat sebagai Bupati pada Tahun 2018, Prevalensi Stunting sebesar 30 persen atau 1 dari 3 anak Maluku Tenggara pasti stunting;

Stunting;

Stunting sangat erat dengan kemiskinan. Kantong kemiskinan Maluku Tenggara ada di Pulau Kei Besar. Di Kei Besar Prevalensi Stunting Sangat Tinggi.

“Indonesia Timur relatif tertinggal dari daerah di wilayah Indonesia Barat. Ini harus dikejar, tentu yang paling penting dan terutama adalah memperbaiki kualitas SDM yang dimulai sejak usia dini,” kata Hanubun.

Secara efektif, sebagai bupati dirinya mulai bekerja untuk memerangi stunting pada Tahun 2019. Sebelum Kabupaten Maluku Tenggara masuk sebagai lokus Stunting, Malra sudah memasukan stunting sebagai salah satu target kinerja RPJMD  periode 2018- 2023.

Diungkapkan, keseriusan Pemerintah Kabupaten Malra memerangi Stunting telah mendapatkan apresiasi. Prevalensi Stunting yang menurun secara signifikan. Tahun 2018 berjumlah 30,01%, 2019 sebesar 27,01% , 2020 sebesar 22,95%, 2021 sebesar 18,64% dan tahun 2022 untuk Triwulan I sebesar 18,55%.

Persentase balita yang dipantau terus meningkat. tahun 2018 sebesar 80,49 persen Balita terpantau. tahun 2022 mampu ditingkatkan menjadi 89,44 persen balita yang dipantau. Jumlah Desa Lokus juga semakin sedikit.

Tahun 2020 sebanyak 10 Desa, 2021 sebanyak 8 Desa,2022 sebanyak 8 Desa dan Tahun 2023 nanti direncanakan tersisa 6 Desa.

Diungkapkan, Pemda Malra membangun Komitmen bersama Pemerintah Pusat, Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah untuk Konvergensi Penurunan Stunting di Jakarta, 3 Oktober 2019.

Malra masuk dalam Lokus Penanganan Stunting pada tahun 2020 dan 2021, sesuai keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Memiliki akses pembiayaan untuk Penanggulangan Stunting yang bersumber dari APBN – APBD dan DAK.

Dengan berpedoman Perpres 42 Tahun 2013, Pemda Malra membentuk Tim Konvergensi Penanggulangan Stunting di Daerah yang anggota tim nya dari berbagai unsur.

Tim Berpedoman pada Buku Pedoman Teknis Penanggulangan Stunting  dari kemendagri yang intinya melaksanakan 8 aksi Konvergensi.

Tahun 2020 dan 2021 secara tuntas melaksanakan seluruh Aksi Konvergensi. Membangun sistem kerja (Teamwork) yang melibatkan semua pihak untuk berpartisipasi dan saling berkolaborasi.

Membangun Sinergi untuk Intervensi, OPD Teknis saling berkoordinasi untuk saling melengkapi dan  memperkuat Komitmen dari semua pihak.

Hal penting yang menjadi perhatian Pemkab Malra adalah akurasi dan validitas data. Data survey dan penilaian Stunting sangat penting dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Data dikelolah secara baik oleh tenaga-tenaga berkompeten serta selalu dalam pengawasan.

Tahun 2021 Data Prevalensi Stunting yang dilaporkan pada Web Monitoring hampir sama dengan Data Survey Tim Independen dari kementerian Kesehatan. Deviasi hanya sebesar 0,6 persen.

“Untuk masalah Stunting maka tidak dibolehkan memberikan data yang tidak sesuai kondisi lapangan,” tegasnya.

Maluku Tenggara juga terus berupaya membangunan komitmen-komitmen penting antar seluruh pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan Stunting.


Sebagai Kepala Daerah dirinya terjun langsung, memimpin, mengawal dan memperkuat Komitmen penanggulangan Stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting selama 3 (tiga) Tahun (2020 – 2021 – 2022);

Menyinkronkan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan OPD untuk bersama-sama, saling bersinergi melaksanakan upaya percepatan penurunan Stunting. Stunting telah menjadi Salah satu Target dalam RPJMD 2018-2023;

Mengoptimalkan Pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi serta Dana Alokasi Khusus (DAK), secara langsung kepada Desa-desa Lokus dan/atau Desa yang memiliki Risiko Tinggi, Mendorong Kerjasama dan dukungan pihak-pihak terkait guna bersama-sama berkolaborasi, Mengoptimalkan Kinerja Kader/Petugas Lapangan yang bertugas di desa serta didukung kinerja pelayanan jaringan Kesehatan, Memberikan Insentif kepada Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) dan Kader Posyandu Rp.500.000/orang/bulan (Sejak Tahun 2019).


Pembayaran insentif KPM setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ke depannya akan diikuti dengan pemberian insentif yang sama kepada Kader PPKBD dan Sub-PPKBD.

Hanubun akui, keberhasilan menurunkan Stunting di Malra lantaran juga mendapat dukungan penuh dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Malra. Inovasi program PKK sangat berkontribusi dalam penanggulangan Stunting di Malra.

“Ketua TP.PKK sekaligus selaku Asnib Parenting Kabupaten Malra sangat antusias dan memberikan dukungan yang sangat besar. Atas dukungan kinerja yang diberikan, Malra dua kali meraih penghargaan sebagai Daerah paling Inovatif dalam upaya penururunan Stunting.,” ungkapnya

Dengan Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, maka beberapa hal yang sudah dan akan dilakukan di Malra sebagi berikut : 6 Januari 2022, Maluku Tenggara sudah memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang tersebar di Seluruh Desa (190 Desa). 

Tim yang dibentuk kami anggap sebagai Penguatan dari Tim Konvergensi yang sudah berjalan, sehingga dengan adanya pedoman baku yang baru, tentu akan semakin memperkuat upaya kita untuk memerangi Stunting.

Target Penurunan Stunting di RPJMN 2020-2024 yaitu Mencapai 14 Persen Pada Tahun 2024. Maluku Tenggara sudah berkomitmen akan bekerja mengejar dan mendukung pencapaian target revalensi Stunting 14 Persen.

“Kami Optimis akan mampu mencapai angka 14 persen pada tahun 2023. Alasan sederhana, bahwa dengan kondisi sebelumnya, kami mampu menekan Stunting di angka rata-rata 2,87 persen pertahun. Kami juga akan selalu memohon dukungan dan pendampingan dari pemerintah Pusat, BKKBN dan Kemendagari,” pungkas Hanubun.

(dp-52)

Label: