Kasau Resmikan Nama Pantai Famur di Desa Ngirwaraat

Momen peresmian nama Pantai Famur di Desa Ngirwarat oleh Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. CSFA di dampingi Bupati M. Thaher Hanubun, Senin (4/7/2022)

Langgur, Dharapos.com
- Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. CSFA di dampingi Bupati M. Thaher Hanubun meresmikan nama Pantai Famur di Desa Ngirwarat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (4/7/2022).

Acara peresmian nama Pantai Famur tersebut dirangkai kunjungan kerja Kasau di Maluku Tenggara dan ke Lanud Dominicus Dumatubun.

Bupati Hanubun  dalam sambutannya mengatakan bahwa peresmian nama Pantai Famur di Desa Ngirwaraat Kecamatan Kei Kecil ini adalah sebagai penghargaan kepada Kasau atas kinerja dan loyalitasnya dalam membangun TNI Angkatan Udara menjadi Kekuatan yang di segani. 

Lanjutnya, dalam bahasa Kei, Famur diartikan sebagai Pembuka Jalan.

Untuk itu, dengan kedatangan Kasau diharapkan akan menjadi pelopor pembangunan pariwisata di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara bahkan menjadi destinasi wisata berkelas dunia.

“Serta pula memberikan berkah bagi kemajuan perekonomian dan pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara,” harapnya.

Sementara itu, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P CSFA dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya yang sebesar-besarnya atas pemberian nama Famur atau Fadjar Putra dari Timur yang dalam bahasa Kei berarti  pembuka jalan.

“Dengan penamaan ini maka saya harapkan nanti dari TNI Angkatan Udara ikut membantu membangun dan ikut membantu masyarakat dengan turut memperkenalkan TNI Angkatan Udara di masyarakat melalui Binpotdirga dan olahraga kedirgantaraan  agar wilayah Kabupaten Maluku Tenggara semakin di Kenal di kancah Nasional maupun Internasional,” tandasnya.

Setelah acara peresmian dilaksanakan kegiatan peninjauan UMKM masyarakat sekitar oleh Kasau sekaligus melihat langsung ikan tangkap nelayan setempat.

Acara peresmian ini diikuti oleh rombongan Kasau dan jajaran Forkompinda Malra, tokoh agama dan adat setempat.

(dp-52)

Label: