Tersangka Korupsi Dana SPPD Fiktif di Tanimbar Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono 

Saumlaki, Dharapos.com
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/7/2022) menerima penitipan pengembalian keuangan negara dari tersangka EAO  dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara.

EAO menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.  

Diketahui,  EAO adalah Estepanus A. Oratmangun, Kepala Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono menyatakan pihaknya menerima penitipan pengembalian keuangan kerugian keuangan negara dari tersangka EAO dalam perkara  penyalahgunaan keuangan negara sejumlah Rp371. 503.200.00.

"Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bank BRI dengan nomor rekening 06 43-01-000879-30-0," urainya di Saumlaki, Selasa (19/7/2022).

Dalam perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Sumarsono menyebutkan,  pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 sejumlah Rp. 371. 503.200.00.

"Meskipun sudah menyetor total dana itu tetapi perkara tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan," tegasnya.

Menurut Sumarsono, jaksa tetap melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan jika semua berkasnya telah rampung.

Dalam kasus ini, setidaknya ada 31 saksi yang sudah diperiksa.

Sumarsono juga memastikan belum menemukan adanya arahan pimpinan daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

(dp-18) 

Label: