Warga Aru Kesulitan Beli BBM Subsidi Karena Habis Diborong Pengecer, Harga Pertalite Rp25.000 Perbotol

Antrian jerigen yang terpantau pada salah SPBU di Dobo, Kepulauan Aru, beberapa hari lalu  

Dobo, Dharapos.com
- Warga Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga subsidi di SPBU setempat.

Pemicunya, SPBU masih tetap melayani pembelian menggunakan jerigen yang dilakukan para penjual BBM eceran yang kemudian menjual kembali dengan harga yang fantastis.

Padahal secara aturan dalam UU No. 22/2001 tentang Migas, PT. Pertamina telah mengeluarkan larangan bagi konsumen pembeli BBM jenis apapun di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.

Namun ternyata diabaikan sekelompok warga di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru khususnya para penjual BBM eceran di wilayah Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Akibatnya, masyarakat setempat sulit mendapatkan pertalite dengan harga subsidi karena keburu habis di SPBU yang malah melanggar UU dengan tetap melayani pembelian menggunakan jerigen.  

Pantauan Dharapos.com pada salah satu SPBU di wilayah itu, sekelompok warga masih bebas membeli BBM bersubsidi jenis Pertalie, dan juga Pertamax untuk dijual kembali.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas. Jadi, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp.30 miliar,” tegas mantan petinggi Pertamina Dobo yang enggan disebutkan namanya, baru-baru ini.

Termasuk kios-kios juga, lanjut sumber, dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut apalagi sampai di tengah kota.

“Karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain kecuali daerah yang jauh dari SPBU," sambungnya.

Menurut sumber, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah karena melanggar UU Migas.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Pertalite yang disubsidikan untuk rakyat misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkannya di SPBU. Karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Sementara itu pantauan lapangan, di dua SPBU yakni M. Mirad dan Kompak, terhitung hingga 7 bulan ini  masyarakat ekonomi menengah ke bawah sangat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pasalnya, para pengusaha eceran ini pada setiap hari melakukan antrian pembelian BBM jenis Pertalite dengan jerigen kemudian ditimbun dan dijual dengan harga fantastis.

Terbukti, harga untuk setengah botol Aqua besar Rp20.000,- sedangkan yang berisi penuh dijual dengan  harga Rp25.000,-

Dinas Perdagangan dan perindustrian setempat dilaporkan seakan tutup mata atas persoalan ini.

(dp-31)

Label: