Bupati Hanubun Komitmen Perjuangkan Tenaga Honorer di Malra

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun

Langgur, Dharapos.com
– Bupati M. Thaher Hanubun berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai respon atas lahirnya kebijakan Pemerintah melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Maka  itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengapresiasinya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah bekerja sejak diberlakukannya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PNS,” demikan disampaikannya saat jumpa pers bersama awak media di ruang rapat Bupati Malra, Rabu (17/8/2022).

Lanjut Bupati,  pasca pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah ditetapkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menegaskan Pegawai Lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) Jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

“Kebijakan ini tentu menimbulkan reaksi yang berbeda, dimana hampir Sebagian besar menganggap kebijakan ini menimbulkan dampak/efek yang luas,“ akuinya.

Apalagi, sambung Bupati, kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19, sehingga memicu keresahan pegawai honorer terhadap kejelasan nasibnya ke depan.

Karena penyelesaian Tenaga Honorer pasca pengelompokan honorer daerah menjadi honorer kategori I (K1) dan Kategori II (K2) sampai dengan saat ini belum juga terselesaikan.

Padahal mereka telah bekerja secara terus-menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan bidang strategis lainnya, terutama di sebagian wilayah perbatasan dan terpencil.

Selain itu secara politis, menurunkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah, apalagi menjelang agenda demokrasi lokal.

“Untuk itu, secara pribadi, saya siap berjuang demi pengangkatan tenaga honorer di daerah saya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mengakomodasi tingginya lulusan perguruan tinggi yang terus meningkat,” janjinya.

Apalagi menurunnya efektivitas pencapaian tujuan organisasi mengingat jumlah PNS yang tersedia belum memadai/mencukupi baik dalam aspek jumlah dan kualitasnya guna terwujudnya pelayanan publik yang optimal.

Perjuangan ini terbukti dengan telah diperoleh berbagai kemudahan dan keberhasilan atas perekrutan P3K sebelumnya serta yang tersisa untuk diangkat tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Hanubun pada kesempatan itu mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun daerah ini bukan saja secara fisik namun SDM juga sangat diperlukan.

"Karena saya yakin SDM Maluku Tenggara sangat baik dan wajar untuk mendapat lapangan pekerjaan,” tandasnya.

(dp-52)

Label: