Bupati Malra Usulkan 1061 Formasi, Upaya Selamatkan Honorer

Kepala BKSDM Malra Muchsin Rahayaan / Foto : Infopublik

Langgur, Dharapos.com
– Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor  49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah menjadi acuan bagi pengangkatan Pegawai Non ASN P3K.

Dan aturan tersebut mewajibkan dua status pegawai dalam linkungan Pemerintah yakni PNS dan P3K.

Aturan ini, kemudian berdampak luas bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja di daerah-daerah dan termasuk juga di Kabupaten Maluku Tenggara.

Menyikapi kebijakan baru tersebut, Bupati M. Thaher langsung menginstruksikan Sekda dan BKSDM untuk mengambil langkah melaporkan data Non ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 1.062 formasi pun diusulkan terdiri dari formasi guru 312, Kesehatan 146, serta Tenaga Teknis 604 Formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Malra Muchsin Rahayaan melalui konferensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati setempat, Rabu (17/8/2022) menjelaskan hal itu.

Salah satunya, saat Bupati Hanubun selaku pembina kepegawaian menghadiri Rapat Apeksi pada 17 Juni 2022 lalu sebagai upaya Pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib honorer serta dukungan semua pihak dari daerah dalam berbagai forum terkait.

“Maka, perjuangan ini disampaikan agar Pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi tenaga honorer atas masa depan mereka karena tenaga honorer yang sudah mengabdi telah memberikan kontribusi besar bagi tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Lanjut Muchsin, kaitannya dengan itu dikeluarkanlah surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan beberapa hal pokok yaitu Pemetaan Pegawai Non ASN dan yang memenuhi syarat dapat mengikuti tes CPNS dan P3K.

“Harus juga memenuhi ketentuan seperti berstatus pegawai Honorer Kategori dua dan nama-nama tersebut terdata Badan Kepegawaian Negara sehingga tidak dapat ditambahkan dan dikurangi. Dan penggajiannya melalui APBD bukan melalui mekanisma pengadaan barang dan jasa sesuai Surat Keputusan dari Bupati,” lanjutnya.

Muchsin juga menambahkan kriteria honorer dimaksud harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 yang bekerja paling kurang satu tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Muchsin, Bupati Malra telah mengusulkan 1.062 formasi terdiri dari formasi guru 312, Kesehatan 146, serta Tenaga Teknis 604 Formasi.

“Dan sesuai rapat koordinasi BKSDM dengan Dinas Pendidikan pada tanggal 12 Juli 2022 telah disetujui 312 formasi guru tersebut terdiri dari sisa formasi tahun 2021 sebanyak 140 Formasi,” urainya.

Dengan rincian, formasi yang digunakan pada 2021 lalu sebanyak 177 Formasi namun kala itu yang berhasil lulus hanya 37 orang. Dengan demikian sisa tersebut ditambahkan sebagai tenaga honorer untuk bekerja di Instansi Pemerintah.

“Oleh sebab itu, niat baik ini kita dukung karena akan berpengaruh pada berbagai aspek misalnya penangguran serta peningkatan pelayanan publik,” tukasnya.

(dp-52)

Label: